-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Kertasari Bojong Melaksanakan Gerakan Penyemprotan Disinfektan

1 Apr 2020 | April 01, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-01T16:37:38Z


Aspirasijabar.net - Purwakarta, Kepala Desa Kertasari  Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Jawa barat bersama  Perangkat Desa, serta Lembaga Desa Kertasari, juga relawan pencegah Covid-19 yang di dominasi oleh anggota Karang Taruna Desa Kertasari dan Ketua LSM GNRI Cabang Kec. Bojong, Rabu 31/03/2020  melaksanakan kegiatan  penyemprotan yang berlokasi di jalan desa, jalan lingkungan, juga di tempat tempat peribadatan dan di tempat kerumunan warga.

Gerakan  penyemprotan yang digagas Kepala Desa Kertasari Fadilah,A.Md sesuai perintah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melalui Camat Kecamatan Bojong Drs.Wawan Darmawan, M.Si untuk antisipasi dari penyebaran Covid-19 yang di kenal Virus Corona dengan cara melakukan perbatasan sosial (Social Distancing) menjaga jarak secara fisik, isolasi mandiri dengan tetap di rumah.

Menurut Kepala Desa Kertasari Fadilah saat di konfirmasi media di kantornya (01/04) bahwa penyemprotan kali ini adalah penyemprotan yang kedua kalinya, bahkan penyemprotan yang pertama bersama bhabinmas dan babinsa "Ucap Kades Kertasari"

Masih menurut Kades Kertasari, bahwa untuk mencegah dari penyebaran virus corona, biasakan mencuci tangan disinfektan atau sabun, juga untuk tetap tenang dan laksanakan gerakan menjaga kesehatan yang dimulai dari diri sendiri dan menjaga pola hidup sehat "Imbuh Fadilah"

Ketua LSM GNRI Kecamatan Bojong H.Endang selaku Stap Desa Kertasari berpendapat, ditengah Pandemi covid-19 ini kita perlu memperhatika anjuran pemerintah, dalam hal ini memperhatikan himbauan Kepala Desa. Mari bersama sama melawan virus corona,
jangan berkerumun, sebab berkerumun atau kumpul kumpul itu, sebagaimana Maklumat Kapolri No.M/2/III/2020 tahun 2020, bahwa Kapolri akan mengambil langkah tegas dalam upaya percepatan penanganan pandemi virus corona.
Tidak hukum bakal di terapkan bagi pihak yang abai terhadap protokol pembatasan sisial (socisl distancing) sanksi piada satu tahun penjara, "Pendapat Ketua LSM GNRI"
 (Bah Endang)
×
Berita Terbaru Update