-->
Senin 17 Mar 2025

Notification

×
Senin, 17 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jurus Pemdes Neglsari Darangdan Melawan Virus Corona Dengan Gerakan Penyemprotan

3 Apr 2020 | April 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-03T09:33:35Z



Aspirsijabar.net - Purwakarta,Pemerintah Desa Neglasari Kec. Darangdan  Kab. Purwakarta Jawa barat antisipasi dari penyebaran Covid-19 yang di kenal Virus Corona dengan menggunakan jurus penyemprotan disinfektan.

Penyemprotan yang di laksanakan Pjs Kades Neglasari Dadang Rahmat bersama Aiptu Yusup Sulaeman anggotan Polsek Darangdan selaku bhabinmas Desa Neglasari, Sertu Yayan Suryana anggota Koramil 1903 Darangdan selaku babinsa Desa Neglasari, juga Perangkat Desa dan unsur lembaga Desa Neglasari serta unsur relawan pencegah penularan virus corona yang di dominasi unsur masyarakat dari perwakilan Rt Rw, Jum'at 03/04/2020.

Kegiatan penyemprotan tersebut berlokasi di jalan Sawit-Bojong sepanjang 4-Km  antara batas jalan Desa Lingggasari  hingga batas  pertigaan Jalan Cagak Desa Cipeundeuy Kec. Bojong, juga di  jalan antara Pertigaan Nenggeng Desa Neglasari  hingga batas jalan Desa Sukamanah Kec. Bojong, yang melewati Kp. Tegalsapi Desa Neglasari.
Kemudian penyemprotan jalan lingkungan (jaling), tempat tempat peribadatan dan di tempat kerumunan warga.

Penjelasan Pjs Kades Neglasari Dadang Rahmat yang di dampingi Sekdes Neglasari Pupung Saepuloh, bahwa jurus penyemprotan disinfektan yang kami lakukan itu sesuai perintah Bupati Purwakarta Anne Ratna Muspika serta perintan Kapolres Purwakarta dan Dandim 0619 Purwakarta dalam hal ini perintah langsung dari Camat Darangdan Drs. Al Idrus Nurhasan, yang tujuannya 
 untuk antisipasi penularan  Covid-19. "Jelas Pjs Kades Naglasari"

Dadang Rahmat menghimbau kepada semua warga Desa Neglasari untuk bersama sama melawan viruc vorona
dengan cara,
-Melakukan perbatasan sosial (Social Distancing) menjaga jarak secara fisik.   
-Isolasi mandiri dengan tetap di rumah.
-Mencuci tangan  yang baik dan benar.
-Juga untuk tetap tenang dan laksanakan gerakan menjaga kesehatan yang dimulai dari diri sendiri dan menjaga pola hidup sehat. "Imbuh Dadang Rahmat"
Menurut Aiptu Yusup Sularleman, sebagaimana arahan dari Bapak Kapolsek Darangdan Akp Subagyo, SH saat dilarang keras bagi masyarakat kumpul-kumpul atau berkerumun yang tidak jelas maksud dan tujuannya, sebab "Maklumat Kapolri Nomor:M/2/III/2020 tahun 2020 mengambil langkah tegas dalam upaya percepatan penanganan pandemi virus corona.
Tindakan hukum akan diterapkan bagi pihak yang abai terhadap protokol pembatasan sosial (social distancing) sangsi pidana satu tahun penjara. "Pungkasnya"
  (Bah Endang)
×
Berita Terbaru Update