-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi I DPRD Morotai Menggelar Hearing Bersama

2 Mar 2020 | Maret 02, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-02T13:43:06Z

Aspirasijabar.net - Morotai
,  Komisi I DPRD Morotai menggelar hearing bersama, terkait Pembangunan Mesjid Desa Joubela yang bertahun-tahun tidak selesai. Senin, 2 Maret 2020

Hearing tersebut di laksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Morotai dan di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Morotai Zainal Karim serta di Dampingi Wakil Ketua Fahri Hairudin.

Turut Hadir, Anggota Komisi I DPRD, Kepala Dinas PMD, Camat Morotai Selatan, Perwakilan Auditor Inspektorat Morotai, Mantan Kades Joubela, Ketua Pembangunan Mesjid Joubela, Ketua BPD Joubela, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.

Zainal Karim menyampaikan bahwa hearing yang dilaksanakan ini merupakan atas dasar laporan masyarakat terkait Pembangunan Mesjid di Desa Joubela yang tidak selesai dan juga hasil monitoring Komisi I DPRD di lokasi Bangunan Mesjid pada hari jumat kemarin untuk itu dirinya meminta penjelasan kepada masing-masing pihak terkait dengan pembangunan Mesjid tersebut"pintanya

Tanwin Popa Tokoh masyarakat mengatakan bahwa sebagai masyarakat kami mempertanyakan terkait dengan laporan pembangunan Mesjid Joubela tersebut dari tahun 2014, 2015 dan tahun 2016.

kami pertanyakan adakah laporan pertanggung jawaban pembangunan Mesjid Joubela dari tahun 2014, 2015 serta tahun 2016 dan kenapa Mesjid tersebut hanya fondasi dan tiang saja yang berdiri

Jika pada tahapan pembangunan Mesjid ini ada terjadi penyelewenang anggaran maka kami akan meminta Inspektorat Morotai mengudit kembali dan bahkan sampai pada tingkat proses Hukum" tambah Ketua Komisi I DPRD

Mantan Kepala Desa Joubela menyampaikan bahwa menurutnya Pembangunan Mesjid sudah di mulai di akhir tahun 2008, kemudian di tahun 2012 dan 2013 ada juga sumbangan dari Ketua Komisi I semen 100 sak dan Mantan Ketua DPRD Fahri Hairuddin juga menyumbang semen 50 sak Bantuan itu masuk dalam bantuan swadaya jadi kami masukan dalam tahun 2012 sampai 2016

Pembangunan Sarana Ibadah atau Masjid menggunakan APBDes pada tahun 2014 sebesar Rp.75.000.000, namun dalam perubahan anggaran menjadi Rp.34.000.300, ditanggal 3 Oktober 2013 kami melakukan pencairan sebesar 20.000.000 dan tanggal 24 Desember 2014 kami lakukan pencairan kembali sebesar Rp.14.000.300.

Tahun 2015, dalam pembahasan anggaran rumah ibadah sebesar Rp.250.000.000, akan tetapi dalam perubahan anggaran menjadi Rp.139.150.000 dan pencairan anggaran tahap pertama pada tanggal 27 januari 2015 Rp.20.000.000, tahap ke dua tanggal 13 maret sebesar Rp.9.600.000, untuk tahap ke tiga tanggal 5 mei 2015 sebesar Rp.10.600.000, tahap ke empat tanggal 26 mei sebesar Rp.8.050.000, tahap ke lima 9 juli 2015 sebesar Rp.65.000.000 dan tahap ke enam tanggal 22 desember 2015 sebesar Rp.25.00.900.

Dua tahun anggaran ini, sebagai Kepala Desa, kami langsung mengelola karena pada saat itu belum ada pembentukan panitia.

Tahun 2016 anggaran untuk sarana rumah ibadah sebesar Rp.93.218.000, di tahun 2016 ini karena Panitia Pembangunan Gedung Mesjid sudah terbentuk maka dirinya langsung menyerahkan  kepada Panitia.

Dari tahun 2014 sampai tahun 2015  besar keseluruhan anggaran sebesar Rp.173.459.000 dan sebagian anggaran kami gunakan sebagian anggarab ke Mesjid yang lama atau sementara kami pakai sebesar Rp.28.740.000 untuk pembelian 300 lembar seng, 2 Kilo Cat Tembok, 10 Kilo gram Paku, 20 Dos Paku Seng, 1 buah warles dan 1 buah Mesin Generator

Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Joubela mengatakan sesuai yang di sampaikan Mantan Kepala Desa bahwa anggaran sarana rumah ibadah tahun 2016 yang jelas laporan pertanggung jawaban atau nota belanja dirinya telah menyerahkan kepada Mantan Kepala Desa dan sudah di berikan pertanggung jawaban

Ada juga bantuan dari Provinsi Rp.50.000.000 dan Calon BPD Rp.10.000.000 dan bantuan dari Anggota DPRD Morotai sebanyak 150 sak semen, dari bantuan Bahan dan Anggaran sudah kami gunakan mulai dari Fondasi sampai dengan tiang ada juga swadaya masyarakat namun kecil kurang lebih 5 persen, Sebagian anggaran juga saya menyewa kepada tukang agar pembangunan itu berjalan dan anggaran yang saya gunakan itu sesuai dengan hasil yang ada di bawa (Bangunan Mesjid) tersebut

Pembangunan Masjid Joubela itu terjadi dua versi, ada masyarakat yang ingin membangun ada juga yang tidak, karena ada masyarakat yang ingin bertahan di Mesjid lama ada yang mau di Mesjid baru

Fadli Djaguna menanggapi Pembangunan Mesjid dari Fondasi sampai Pengecor Tiang Masjid itu anggarannya tidak berbading lurus karena tahun 2014 dan 2015 total anggaranya sebesar 130 juta jika ditambakan dengan tahun 2016 maka total keseluruhannya 266 juta dan hanya di gunakan Fondasi dan Pengecoran 17 tiang, karena bangunan tersebut, untuk timbunannya dari swadaya dan ada juga bantuan dari DPRD pak Zainal Karim 100 bantal semen dan pak Fahri Hairuddin 50 bantal semen, kemudian lebar bangunanya 16x14 meter dan tinggi tiang 6 meter, bangunan fisik seperti itu semen 300 bantal saja sudah selesai

Sebagai Ketua Panitia harus mengetahui anggaran 93 juta di tahun 2016 itu di gunakan untuk apa, dan pertanggung jawaban juga harus panitia mengetahui bukan di serahkan kepada Kepala Desa, Tidak mungkin Panitia melakukan pembelanjaan kemudian Kepala Desa membuat pertanggung jawaban, ikan keliru.

Anggaran Desa 93 juta, Kepala Desa menyerahkan kepada Panitia maka di kelola oleh Panitia dan petanggungjawaban juga di buat oleh panitia begitu caranya, bukan anda menyerahkan notanya kepada kepala desa dan kepala desa membuat laporannya

Jika dilihat dari bangunan fisik dari hasil monitoring kami pada hari jumat kemarin, sisa anggaranya ada di mana Dana Desa tersebut?menurutnya masih banyak anggaran yang terbengkalai di dalamnya.

Membandingkan dengan Pembangunan Masjid di Desa Sangowo Timur dengan anggaran 300 juta dengan lebar banguana 20 x 22, pembangunannya sampai dengan penyusunan tela dan plesteran dalam juga sudah selesai bahkan lantai cor juga selesai, sementara Bangunan Masjid Joubela dengan total anggaran jika di tambakan dengan bantuan provinsi sebesar 312 juta, dan hanya Fondasi dan Tiang saja yang sudah selesai.

Tokoh Pemuda Riswan Kurung mengatakan semenjak Mantan Kepala Desa Joubela di lantik, Anggota BPD tidak perna memegang apa yang namanya APBDes, bahkan sampai saat ini ada beberapa Anggota BPD tidak memegang APBDes.

Dengan demikian dirinya meminta agar APBDes juga di berikan kepada Anggota BPD untuk di pegang

Basri Rahaguna juga menambahkan, bahwa apabila setelah haering di tempat ini dan kembali ke Desa Joubela dirinya berharap agar tidak ada lagi polemik yang terjadi di desa.

Tututan masyarakat adalah dengan meminta penjelasan, saat ini kita telah dengar bersama dan kami juga menyarahkan kepada Inspektorat, DPMD dan Camat Morotai Selatan untuk mengaudit Anggaran Pembangunan Masjid tersebut.

Kita harus mengikuti prosedur, apabila hal tersebut terjadi temuan anggaran maka harus di pidana, DPRD bukan mengadili tapi DPRD bisa membuat rekomendasi untuk dilakukan proses hukum apabila terjadi temuan. Untuk itu sekali lagi saya harapkan, setelah hearing ini, berikan lah penjelasan yang baik kepada masyarakat bahwa persoalan ini kita sudag serahkan kepada dinas terkait

Fahri Hairuddin Anggota BPD harus pro aktif, bekerja sama dengan Pemerintah Desa setempat untuk mengawal pembangunan. "Jangan sampai BPD hanya menunggu keselahan Kepala Desa terus melapor.

Ketua BPD Desa Joubela menanggapi penyapaian Tokoh Pemuda Riswan Kurung, bahwa menurutnya BPD adalah sebuah lembaga, untuk itu Dokumen APBDes itu ada di Sekretariat BPD atau  ada di Kantor, jika masyarakat ingin melihat silahkan saja datang ke Kantor

Kepala DPMD Morotai Alexander Wermasubun menjelaskan bahwa sebelum menjabat sebagai Kepala DPMD, dirinya melihat ada beberapa proses pencairan anggaran yang memberikan ruang untuk disalah gunakan untuk itu saat menjabat dirinya sudah tidak mengikuti cara tersebut.

Contoh di APBD ada alokasi anggaran, katakanlah bahwa bantuan Pemerintah terhadap rumah ibadah, ketika anggaran itu di sahkan, tidak semenah-menah anggaran tersebut di serahkan kepada orang yang meminta, tetapi harus melalui mekanisme yakni orang tersebut mengajukan proposal kemudian di disposisi oleh Bupati atau Sekda baru bisa di cairkan oleh Dinas Keuangan, mekanisme ini yang tidak ada di desa

Contoh saya di tahun 2014 alokasi anggaran untuk pembangunan Mesjid di Desa Joubela sebesar 34 juta, dirinya tidak mengetahui bahwa anggaran tersebut melalui mekanisme atau proposal, anggaran tersebut langsung di serahkan ke Panitia, ini yang menjadi ruang disalah gunakan.

Jika ada proposal yang disampaikan kepada Kepala Desa bahwa anggaran 34 juta itu rinciannya ini, sehingga belanjar tersebut berdasarkan proposal.

Tahun 2020 ini, untuk bantuan rumah ibadah di Desa Joubela sebesar 175 juta, untuk melakukan pencairan, tidak bisa langsung diserahkan kepada Panitia, harus dibuat proposal dan diseleksi oleh Kepala Desa lalu anggaran tersebut dicairkan secara bertahap.tutupnya

Perwakilan Auditor Inspektorat Morotai menyampaikan bahwa yang menjadi masalah di sini adalah tidak ada transparansi oleh Pemerintah Desa Joubela karena anggaran alokasi dana desa itu harus ada pos kegiatan publikasi yang termuat di masing-masing desa.

Pemeriksaan Bangunan Masjid Desa Joubela nantinya pihaknya meminta DPRD menyurat secara resmi ke Inspektorat untuk menjadi dasar pelaksanaan kami untuk penugasan audit.

Camat Morotai Selatan Darmin Djaguna meminta setelah hearing di tempat ini, tidak ada lagi saling menyalahkan satu sama lain di antara masyarakat desa. "Jika masih sesuatu yang salah diharapkan duduk bersama dan selesaikan secara baik-baik.(oje)
×
Berita Terbaru Update