Aspirasijabar.net - MINSEL , Hukum Tua Desa Kapoya Satu, Kecamatan Suluun Tareran (Sulta), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), hal ini Sanny Runtuwarow, terindikasi telah melakukan pemalsuan tanda tangan, berkaitan dengan pengurusan administrasi.
Kejadian ini terekam saat tokoh masyarakat Desa Kapoya Satu yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan bahwa, hal ini baru diketahui kalau pengurusan kelengkapan administrasi, ada beberpa dokument yang dipalsukan tanda tangannya
“Saya sendiri baru tahu saat kami adakan pembahasan yang didalamnya duduk semua Perangkat Desa. Maka kedok itu terbuka sendiri, dan Hukumtuapun mengakuinya, kalau hal ini memng telah terjadi” Ungkapnya.
Sesuai rekaman dari tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, akan membuka diri apabilah satu saat dibutuhkan. Tanda tangan Sekretaris TPK 2018 yang dipalsukan, tercetus dalam pembahasan,”ucap Toko Masyarakat tersebut
Kumtua Desa Kapoya Satu hal ini Sanny Runtuwarow saat ditemui sejumlah wartawan dikediamannya, pada Selasa (25 Februari 2020), awalnya membantah dengan tuduhan ini karena memang bukan Hukum Tua Pelakunya. Disinyalir yang melakukannya adalah Sekertaris Desa Kapoya Satu yakni Siska Runtuwarow yang melakukan pemalsuan tanda tangan atas ijin dari Hukum Tua.
Beberapa pertanyaan dan penjelasan wartawan terhadap Hukumtua Sanny, semuanya telah bersangkutan dengan KUHP Kitab UU Hukum Pidana terkait kasus tersebut, akhirnya Hukumtua Sanny Runtuwarow membenarkan atau mengakui akan pemalsuan tanda tangan ini
“Saya akan temui Sekdes Siska Rutuwarow untuk bicarakan bersama terkait hal ini. Sebab yang saya tahu kasus ini sudah dinyatakan selesai karena sudah lama tidak terdengar lagi,” Ungkap Runtuwarow
Erick.I.Crhistoffel.S.H. Hakim/Humas PN.Amurang, saat dikonfirmasi lewat Chatingan WA mengatakan bahwa, dasar hukum pemalsuan tanda tangan adalah KUHP-kitab UU Hukum pidana.
Dalam Pasal 263 ayat 1 menjelaskan bahwa,
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu, kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya ENAM TAHUN” Tegas Erick.
Humas PN Amurang Pak Erick mengulangi bahwa, Pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah kurungan "ENAM TAHUN PENJARAH". Namun, untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini sebagaimana dijelaskan R. Soesilo (hlm 195) yaitu surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:
1.Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.
2.Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.
3.Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau
4.Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi, Jelas Hakim.
Sekertaris TPK 2018 Desa Kapoya Satu, yang pada saat itu memegang jabatan penting dan membutuhkan tanda tangannya apabilah ada dana yang akan dikucurkan, ketika ditemui mengatakan
“Saya meminta Hukum Tua Sanny Runtuwarow untuk pertanggung jawabkan akan perbuatannya, dan saya tidak segan-segan akan membawa kasus ini sampai ke Rana Hukum,”tandasnya(oje)