Aspirsijabar.net - Purwakarta, Salah seorang konsumen yang merasa di bohongi atau tertipu oleh (Dc) Debh Collector dengan cara mengajak konsumen untuk diskusi tentang tunggakan angsuran kendaraan roda 2 dengan pihak Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (PT WOM Finance) Cabang Purwakarta, pada tanggal 09 Januari 2020,
Yang diduga telah melakukan penipuan terhadap konsumen dengan cara mengajak untuk diskusi secara baik baik dan berjanji motor tidak akan ditarik, namun pada kenyataan nya Pihak PT WOM, setelah konsumen datang ke pihak PT WOM dan diskusi terkait tunggakan dengan bagian Head Ramedial (Adit) setelah diskusi dengan konsumen di dalam kantor, begitu konsumen keluar ternyata motor sudah tidak ada di bawa ke gudang oleh pihak kedua, tim debtcolector eksternal pada tanggal 09 Januari 2020.
Padahal sorenya debitur (konsumen) akan membayarnya angsuran motor,
Konsumen merasa dirugikan pasalnya tidak ada konsolidasi terlebih dahulu, ini namanya sebelah pihak dan pihak PT WOM telah menyalahi atauran Pasal 4 UUD No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan termasuk katagori perampasan yang tercantum dalam pasal 368 KUHP tentang perampasan.
Ketika di konfirmasi ulang melewati Hendphon ( WashtApp) Adit, sebagai Head Ramedial memberi jawaban kepada pihak awak media bahwa hubungi Eli sebagai Hand Coll,
"ke Pak Eli saja, Sama aja dia juga, saya lagi sibuk di luar " begitu kata Adit
Dan ketika awak media mendatangi pihak PT WOM, guna menemui Eli, ternyata ia pun sama melenceng dari kesepakatan awal, malah ia melemparkan lagi ke adit sebagai Head Ramedial.
"Coba hubungi Pak Adit, dia yang bertanggung jawab di sini", unjar eli ke awak media. pada tanggal 30 Januari 2020.
Dan ketika awak media menanyakan tentang penarikan motor secara sepihak oleh tim debh collector ekternal ke Eli, sebagai hand coll,
"Apa benar selama ini pihak PT WOM masih bekerjasama dengan tim ekternal" tanya Media,
" Benar kita masih bekerja sama dengan tim external " kata eli dari PT WOM,
Di sini jelas Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan leasing dan debt collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi motor atau mobil konsumen sebelum melalui pengadilan.
MK memutuskan leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.
Leasing dan Debt Collector Enggak Bisa Asal Tarik Mobil atau Motor
Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collektor ekternal dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
Bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).(Red)