Aspirasijabar.net - Purwakarta,Dengan modus pura- pura melakukan transaksi pembelian sepeda motor, dua orang tersangka yakni US (23) dan UA (25) membawa lari motor korbannya.
Modus baru pencurian sepeda motor itu terungkap, saat jajaran Polres Purwakarta mendapatkan laporan dari warga dan berhasil membekuk kedua tersangkanya.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, saat menjalankan aksinya, keduanya mencari seseorang yang hendak menjual motornya. Kemudian satu tersangka pura-pura melakukan tawar menawar, dan mencoba mengecek kondisi sepeda motor milik korban. Sementara satu tersangka lain pergi ke ATM seolah-olah mau mengambil uang untuk melakukan pembayaran motor korban.
“Dan ketika korban lengah dan mulai percaya, kedua tersangka mencoba motor korban lalu membawanya kabur” Ujar Kapolres. Jumat, (31/1/2020).
Dari hasil pengembangan laporan warga, lanjut Kapolres, kedua pelaku yang merupakan warga Purwakarta itu pun berhasil di tangkap beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
“Baik korban maupun tersangka merupakan warga Purwakarta, dan mereka juga diamankan di sekitar di Purwakarta. Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya(eka)