Aspirasijabar.net - Jakarta , AR (49) pelaku kejahatan seksual dalam bentuk Pedofile yang mengakibatkan TR anak usia 12 tahun di Padang, Sumatera Barat meninggal dunia yang sebelumnya TR menderita Kanker Rektum Stadium 4, adalah perbuatan sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.
Oleh sebab itu, sudah sepatutnyanya pelaku dijerat dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 mengenai penerapan atas Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, AR dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun dan atau hukuman seumur hidup, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Studio Komnas ANAK TV di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur menyikapi atas kabar meninggalnya TR korban Pedofile oleh tetangganya di Padang, Selasa 31/12.
KOMNAS Perkundungan Anak sebagai lembaga Independen dibidang Perlindungan Anak tang diberi mandat, tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia dan segenap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara turut berducacita sedalam-dalamnya atas meninggalnya TR korban predator kejahatan seksual yang dilakukan AR sekaligus mengapresiasi kerja cepat penyidik Pihak Polres Padang yang telah menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Komnas Anak sebutan lain dari KOMNAS Perlindungan Anak juga mengapresiasi Wina Wahyuni pendamping pengobatan korban dari kmunitas masyarakat Padang peduli TR yang setia mendampingi korban hingga menghembuskann nafas terakhir di RSUP Djamil Padang.
Arist Merdeka menambahkan , tragedi kemanusiaan yang dialami TR ini harus menjadi renungan kemanusiaan kita diakhir tahun 2019 dan diawal tahun 2020. Kita, khususnya masyarakat Padang tidak boleh berhenti menjaga dan memberikan perlindungan bagi anak-anak kita.
Melihat fenomena kejahatan terhadap anak yang terjadi sepanjang tahun 2019, tahun 2020 menjadi tahun tantangan bagi kita untuk bahu membahu memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Dengan demikian KOMNAS Periindungan Anak harus Selalu ADA untuk ANAK Indonesia, demkikian Arist mengakhiri perbincangannya dengan media sahabat anakanak(Red)