Aspirasijabar.net - Purwakarta,Pemerintah Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat bekerjasama dengan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Darangdan, Jum'at 06/12/2019 melaksanakan penanaman jagung yang berlokasi ditanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Penanaman jagung seluas 16 hektar tersebut di gagas oleh Camat Darangdan Ade Sumarna, SH.M.SI dan Satom, SP Koordinator Mantri Tani BPP Darangdan, seluas 15 hektar yang ditanam oleh BPP dari 15 kelompok seKecamatan Darangdan, sedangkan yang 1 hektarnya adalah tanaman oleh Camat Darangdan beserta perangkat Kecamatan.
Menurut Camat Darangdan Ade Sumarna menjelaskan kepada awak media,(06/12) seusai menanam jagung, yang katanya, bahwa Jagung yang kami tanam itu adalah Jagung Jenis Hibrida, kemudian bukan hanya jagung saja yang kami tanam, melainkan Kacang Kedelai pun kami tanam, sebagai tanaman tumpangsari.
Kenapa kami menanam jagung diatas tanah milik PTPN ?
"Sebab PT Perkebunan Nusantara (PTPN)VIII menawarkan kerjasama dengan masyarakat dalam bentuk pola saling menguntungkan.
Selain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar kebun, kerjasama ini juga sebagai upaya melindungi aset milik PTPN.
Yang pada prinsipnya kerjasama melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK),
ini bisa dalam bentuk Sewa Kebun, ataupun Bagi Hasil atau Frofit Sharing sesuai kesepakatan antara kami plus masyarakat dengan PTPN VIII sebagai pemilik lahan, insa allah di saat panen jagung nanti akan mengundang Dinas intansi terkait termasuk Bupati Purwakarta Hj.Anne Ratna Mustika "Ujar Camat Darangdan"
Ditempat yang sama Koordinaor Mantri Tani BPP Darangdan Satom, SP kami BPP Darangdan menanam 15 hektar jagung jenis Hibrida dan Kacang Kedelai yang penggarapannya oleh 15 kelompok dari 15 desa seKecamatan Darangdan.
Lanjut Satom biasanya usia jagung itu 90 hari sejak ditanam hingga dipanen, sedangkan Kedelai usianya 50 hari bila dipanen mentah, jika usia jagung sampai kering, usianya sama dengan jagung yaitu 90 hari.
"Pungkas Satom,SP"
(Bah Endang)