Aspirasijabar.net - Cirebon, Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon Berhasil membekuk empat pelaku Pencurian sepeda motor beraksi di 21 TKP yang tersebar diwilayah Ciayumajakuning.
Ke empat pemuda tersebut berinisial K, WH, MA, dan A yang seringkali melancarkan aksinya di perumahan dan halaman mesjid dalam mengincar motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Tercatat pula bila MA dan K sebagai pelaku kambuhan atau residivis yang dimana sebelumnya sudah menjalani tahap rehabilitasi sebanyak dua kali karena tercatat sebagai anak dibawah umur.
Kapolresta Cirebon, AKBP M.Syahduddi mengatakan seluruh tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Pelaku telah melakukan aksi pencurian di 21 TKP dan 14 diantaranya berada di wilayah hukum Polresta Cirebon, dua di Kota Cirebon dan sisanya di Majalangka dan Indramayu
"Modus pelaku merusak kunci motor kemudian menggunakan kunci T dengan sasaran di perumahan dan halaman mesjid," ungkapnya sata menggelar press conference di Polresta Cirebon, Jum'at (27/12/2019).
Kasus ini terbongkar, lanjut M Syahduddi pada saat pelaku mencuri satu unit sepeda motor yang terekam oleh kamera CCTV salah satu mesjid di kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
"Kami sangat terbantukan dengan adanya rekaman CCTV di mesjid yang merekam jelas wajah pelaku dan kami pun langsung mengambil tindakan sehingga berhasil menangkap pelaku,"katanya.
Sementara itu, salah satu tersangka MA (15), mengaku sepeda motor hasil curian langsung ia jual ke penadah yang berada di Kabupaten Indramayu seharga 4 juta rupiah. Kemudian dari hasil penjualan tersebut dibagi rata dengan pelaku lainnya,
"Dari hasil curian, saya kasih ke pacar yang juga bekerja sebagai PL," katanya sambil tertunduk dihadapan awak media.(Red/ Abdulrohman)