Aspirasijabar.net - Medan ,Bersesuaian dengan ketentuan UR RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan menetapkan bahwa Kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan atas kemanusiaan dan tindak pidana luar biasa, maka penanganan hukum juga harus luar biasa. 29/11/19
Oleh sebab itu, tidaklah ada alasan untuk kasus kejahatan seksual ini diselesaikan dengan pendekatan dan cara-cara kompromi dan damai, sebab ancaman hukuman bagi predator kejahatan seksual terhadap anak pidana pokoknya minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dengan demikian, SBY (45) terduga pelaku kejahatan seksual terhadap 6 siswinya dapat diancam hukuman 20 tahun dan bahkan seumur hidup, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait dalam keterangan pers yang disampaikannya dari markas KOMNAS Perlindungan Anak di Jakarta Timur, Jumat 29/11.
Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan, atas perbuatannya seorang guru kontrak di sebuah Sekolah Dasar di Banda Aceh inisial SBY (45) ditangkap karena diduga mencabuli 6 siswinya. Modus yang dilakukan SBY dalam menjalankan aksinya dengan menyuruh korban menghafal kitab.
Pelaku yang sudah beristri ini baru 2 bulan bekerja sebagai guru kontrak di SD tersebut dan selama 2 bulan mengajar ada enam korban yang telah dicabuli kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto kepada wartawan Rabu 27 November 2019..
Lebih lanjut Kombes Trisno memberikan penjelasan, terungkapnya kasus yang memalukan ini setelah seorang korban melapor kepada orang tuanya telah dicabuli oleh SBY.
Menurut Trisno saat kejadian korban yang masih kelas 4 SD yang duduk di bangku belakang ruang belajar selalu didatangi pelaku
Selama dua bulan mengajar sudah ada 6 korban yang di cabuli pelaku kata Kapolres Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto kepada sejumlah wartawan Rabu 27 November 2019.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor kepada orang tuanya telah di cabuli pelaku.
SBY mengajar mata pelajaran agama ini menurut korban menghafal kitab ketika murid lain keluar kelas untuk beristirahat. Setiap melakukan aksi bejstnya itu SBY menjanjikan korban dengan uang Rp5.000 ujar Trisno
Pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya aksi pencabulan itu dilakukan SBY pada Rabu 20 November 2019 lalu.
Usai kejadian korban melapor kepada orang tuanya kemudian melaporkannya ke Polresta Banda Aceh dan Polisi turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan membekuk SBY di rumah istrinya di padang Tjiji, Kabupaten Pidie, Banda Aceh pada Kamis, 21 November lalu.
Atas kasus ini, sesuai padal 54 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak fan INPRES No. 05 Tahun 2014 tentang Aksi Nssional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN AKSA) sudah tiba saatnya pemerintah Kabupaten Pidie mencanangkan gerakan Perlindungan anak Sekolah Ramah dan bersahabat Anak.
Sehingga sekolah sungguh steril dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh pengelolah sekolah, guru, penjaga sekolah dan sesama peserta didik, tambah Arist.(Red)