-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tragedi Kematian NP (5) Tahun Angkat Di Sukabumi Merupakan Kejahatan Luar Biasa

4 Okt 2019 | Oktober 04, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-04T09:40:03Z

Arist Merdeka Sirait dan Dhanang Sasongko masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjen Komnas Perlindungan Anak bersama Kapolresta Sukabumi, Komnas Anak Jawa Barat memberikan keterangan pers di Polresta Sukabumi Selasa 01/10

Aspirasijabar.net, Sukabumi-
NP bocah perempuan berusia 5 tahun yang menjadi korban kejahatan seksual dan  pembunuhan yang dilakukan ibu dan anak sekeluarga di Sukabumi,  Jawa Barat oleh ibu dan dua Kakak angkatnya ternyata sempat dicari keberadaannya oleh Sri Yulianti (38) ibu kandungnya namun tak kunjung bertemu, Kamis (3/10/19).

Yuli Panggilan akrab ibu kandung korban mengaku kalau ia berpisah dengan anaknya pada  saat  koban masih berusia 3 tahun. Setelah itu  ia tidak pernah bertemu dengan anaknya lagi dan terakhir bertemu dengan anaknya sudah meninggal dunia. Demikian disampaikan  Yuli saat berbincang dengan berbagai media di rumah kontrakannya di kelurahan Jayamekar Kecamatan Baros Jumat 27 September 2019.

Mengetahui anaknya meninggal dibunuh dan diperkosa oleh ibu dan kedua kakak angkatnya, Yuli mengaku geram dengan tindakan keji yang dilakukan tiga tersangka yakni SR alias Yuli (39) dan kedua anaknya RG (16) dan R (13) terhadap anaknya.
Ia pun berharap pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Yuli ibu kandung korban menuturkan nahwa sebelum 
NP dijadikan anak angkat oleh tersangka SR alias Yuyu (39), NP terlebih dahulu dirawat oleh tetangganya di kampung Joglo.

Saat itu,  penuturan pelaku mengatakan ingin merawat NP  dan  membesarkannyw serta akan menyekolahkan NP
Pelsku   ingin merawat anak saya karena NP anak yang menggemaskan, lucu dan manis. Selain itu pelaku ingin punya anak perempuan katanya.  Namum proses adopsinya tidak ada dokumen apapun yang mengikat  secara hukum hanya sebatas saling percaya.

"ya saya bilang silakan saja tapi jangan di kemana- manain. Dan  kalau sudah enggak sanggup merawatnya kasikan  lagi ke saya," demikian pesan ibu kandung korban saat menyerahkan NP ke  Mak Kokom.

Saat menerima kehadiran NP, Juli mengakui status pernikahannya sebagai janda tinggal menumpang dengan kakaknya.

Waktu itu saya lagi menjanda saya cerai dengan suami pertama saat anak saya NP berusia 7 bulan.

Yuli mengaku tidak mengetahui anaknya yang saat itu berusia sekitar 3 tahun diserahkan Mak Kokom kepada  tersangka. Srsunggu hnya saya sempat menanyakan ke Mak Kokom hingga akhirnya diberi tahu bahwa NP diambil tersangka karena pada saaat itu   kondisi Mak Kokom sudah tua dan sering sakit-sakitan. Itu pun  saya sempat berusaha mencari tahu keberadaan NP  Znamun gagal karena SR alias Juju dan suaminya sering berpindah-pindah rumah.

Sejak NP berusia 3 tahun, saya tidak ketemu anak saya lagi dan terakhir ketemu di rumah sakit dalam posisi NP anak manis dan lucu sudah meninggal. Demikian Yuli mengenang masa hidup NP.

Ibu korban mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan dari mantan suaminya Hadi (53) dan dari pihak kepolisian pada Senin 23 September 2019.

Sebelumnya Yuli juga sudah mencurigai bahwa anaknya meninggal dunia akibat tindak kekerasan sebab Ia sempat melihat kondisi jasad anaknya dalam kondisi yang tidak wajar saat di instalasi jenazah RSUD Syamsudin Minggu 22 September malam.

Saya melihat dengan mata saya sendiri bahwa ditemukan pada lehernya  anak saya memar,  mulutnya berbusa  dan betisnya ada luka.

Saya  sesungguhnya sudah curiga tutur Yuli kepada tim Investigasi Cepat Komnas Perlindungan Ana dan sejumlah media di Sukabumi.

Seperti diketahui Yulianti bercerai dengan suaminya Hadi (53) saat NP berusia 2 bulan.

Sejak saat itu NP ikut dengan ayah kandungnya Hadi yang menikahi SR dengan dua putra, namun tak disangka NP justru tewas dibunuh dan diperkosa oleh keluarga angkatnya ibu dan dua Kakaknya dan tega membuang jasad anak saya ke sungai Cimandiri tidak jauh dari rumah pelaku,  Minggu 22 September 2019.

July  dan Hadi pun berharap para pelaku kejahatan seksual dan menghilangkan nyawa Putri kesayangannya itu dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Mencermati peristiwa ini dan hasil "indept interview" terhadap ibu dan dua anak pelaku kejahatan seksual, Komnas menyimpulkan bahwa tidak ditemukan gangguan jiwa terjadap ketiga pelaku. Ketiga pelaku secara sistimatis dan kosisten msmpu menjelaskan kronologisnya secara baik. 

Untuk memastikan kondisi ibu dan dua anak pelaku kejahatan seksual terhadap putri dan adik angkatnya dalam keadaan sehat dan prima, Kapolres Sukabumi Kota telah menghadirkan psikolog, Bapas dan pekerja sosial.

SR (35) dan kedua Anaknya RG (16) dan R (13) saat digiring ke Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan

"Kami sedang menunggu hasilnya, untuk melengkapi hasil pemeriksaan tersangka. Khusus untuk RG(16) dan R(13) didampingi BAPAS dan PEKSOS," demikian disampaikan Kapolres Sukabumi kota kepada sejumlah media di Makopolres Sukabumi kota.

Untuk kerja keras Kapolres Sukabumi kota dan jajaran Satteskrimum dalam mengungkap tabir tragedi kejahatan seksual satu keluarga ini terhadap NP, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Polres Sukabumi.

Pengungkapan tabir tragedi kejahatan seksual yang dilakukan satu keluarga ibu dan anak terhadap NP (5) di Sukabumi, Komnas Perlindungan Anak bersama Polres Sukabumi dan Komnas Anak perwakilan Jawa Barat  sepakat menjadikan tragedi kematian NP ini sebagai momentum untuk membangun Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan terhadap Anak maupun pencanangan gerakan Perlindungan Anak berbasis kampung atau masyarakat di Sukabumi di Jawa Barat dan bahkan di Indonesia sama dengan tragedi kematian Engeline di Denpasar Bali dan tragedi Kematian YUYUN anak korban gengRAPE di Bengkulu.

Oleh sebab itu, apa yang dilakukan pelaku SR ibu angkat korban dapat dikategorikan kejahatan luar biasa, dengan demikian SR dapat diancam  pasal berlapis dengan ancaman pidana se umur hidup kecuali teradap kedua anaknya.

Selain diancam dengan ketentuan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak., SR juga dapat dikenai ketentuan UU RI tentang Adopsi mengenai adopsi ilegal.  Karena pengangkatan anak NP yang dilakulan tersangka  cacat hukum dan illegal.(Red)
×
Berita Terbaru Update