-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya Oknum Mata Elang, Laskar Merah Putih Geram

12 Okt 2019 | Oktober 12, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-12T16:35:31Z

Aspirasijabar.net Purwakarta
,Viralnya dalam Media Social mengenai tindakan dari oknum mata elang, debt collector internal/eksternal atau jasa penarikan kendaraan dari pihak leasing/ finance yang telah merampas kendaraan milik konsumen dengan secara paksa dan arogan di jalan, lantaran mempunyai tunggakan. Seperti baru-baru ini ada yang memposting kemarahan dan kekesalannya melalui akun facebook nya, telah menyita perhatian publik dan menjadi sorotan. Salah satu nya yang menanggapi persoalan ini, Organisasi Masyarakat (Ormas) besar dan ternama yaitu Laskar Merah Putih Markas Cabang Purwakarta.

Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Purwakarta Jakaria mengatakan, dirinya sangat prihatin dan geram sekali, karena di Purwakarta sampai saat ini masih maraknya kejadian perampasan kendaraan di jalan. 

“Pihak leasing tidak berhak mengambil motor atau mobil di jalan atau rumah dengan seenaknya sendiri dan dengan alasan atau dalih apapun, ketika konsumen telat bayar atau gagal membayar cicilan bulanan,”kata Jakaria yang akrab dengan sapaan Zack, Sabtu (12/10/2019).

Jakaria menegaskan, secara prosedur penarikan kendaraan bermotor sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2012.

“Dengan mengacu kepada aturan Fidusia, maka sudah jelas pihak leasing atau kreditur tidak dapat meminta secara paksa melalui jasa debt collector baik internal maupun eksternal”jelas Jakaria.

Adanya peraturan Fidusia itu, Kata Jakaria, leasing memang tidak bisa mengambil kendaraan bermotor secara paksa. Tapi hal itu dapat diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus akan disidangkan, kemudian pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan.

Setelah itu, lanjut Jakaria kendaraan akan dilelang oleh Pengadilan. Dan uang hasil penjualan kendaraan dari lelang itu akan digunakan untuk membayar utang kredit ke lising dan sisanya akan diberikan kepada konsumen.

"Pengambilan kendaraan bermotor secara paksa dijalan yang dilakukan debt collector merupakan perbuatan melanggar hukum. Dan termasuk tindak pidana kekerasan atau perampasan yang dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan masa hukuman selama 12 tahun,"ungkap Jakaria.

Jakaria mengungkapkan, apabila terjadi perampasan kendaraan bermotor yang mengatasnamakan Debt Collector ataupun leasing, kalau pengambilan paksa kendaraan bermotor nya di rumah itu merupakan tindak pidana pencurian. Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP. Perampasan kendaraan milik debitur, oknum matel terancam Pidana.

Lebih Lanjut Jakaria menegaskan dirinya mengaku sangat kesal dan geram sekali dengan prilaku Matel yang dinilai sudah tidak berprikemanusiaan dan tidak beretika dalam melaksanakan tugas pekerjaannya sebagai seorang penagih atau debt colector terhadap konsumen yang kreditnya macet. Mereka itu sudah keterlaluan, seenaknya aja mengambil barang milik orang lain. Terlebih mengambil kendaraannya itu di jalan raya, jelas hal itu tidak dibenarkan, karena itu kan sama saja mereka merampas atau bisa dibilang mereka adalah begal jalanan. 

"Untuk itu apabila ada masyarakat yang menjadi korban dan merasa telah dirugikan oleh pihak leasing melalui perilaku  dan tindakan dari debt collector, maka dengan ini Saya menghimbau kepada pihak konsumen tersebut agar segera menempuh jalur hukum dan melaporkan nya ke pihak berwajib diawali dengan buka LP (Laporan Polisi), sehingga para oknum dan pelaku dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku",demikian pungkasnya.(Red)
×
Berita Terbaru Update