Aspirasijabar.net - Purwakarta,Camat Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Ade Sumarna, SH.M.SI menggelar sosialisasi gas elpiji 3-kg, Selasa 29/10/2019 bertempat di aula Kecamatan Darangdan.
Sosialisasi tersebut di hadiri 36 orang pemilik pangkalan se Kecamatan Darangdan.
Camat Darangdan Ade Sumarna menyampaikan penjelasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyesalkan banyak pedagang gas elpiji 3-kg yang tak mengikuti aturan yang berlaku soal Harga Eceran Tertinggi (HET) gas bersubsidi.
"Padahal aturannya jelas, ditingkat agen (penyalur) itu harganya Rp.14.500,- pertabung, sedangkan di tingkat pangkalan harganya Rp 16.000.
Kemudian menurut Anne Ratna Mustika yang suka di sapa Ambu menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor.500/Kep.374-perek/2019 soal HET untuk gas melon ini, SK tersebut merupakan penjabaran dari Menteri ESDM Nomor.26/2019 tentang penyediaan dan pendistribusian gas elpiji bersubsidi, bahwa pangkalan wajib menyalurkan elpiji secara langsung kepada masyarakat miskin sebagai pengguna akhir, dengan yang telah di tentukan "Jelasnya"
Camat Darangdan Ade Sumarna menegaskan kepada para pemilik pangkalan "jangan melayani Aparat Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa bila membeli gas bersubsidi, kemudian mengenai harga jual gas tersebut harus sesuai aturan "Pungkas Ade Sumarna"
(Bah Endang)