Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi BEM Purwakarta di depan DPRD Purwakarta, salah satunya menuntut agar DPRD Purwakarta agar mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengeluarkan PERPPU KPK.
Berdasarkan press release yang di terima oleh awak media, mereka menyuarakan tiga poin yang yaitu :
1. Menuntut DPRD Purwakarta agar mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengeluarkan PERPU KPK.
2. Menuntut DPRD Purwakarta agar ikut menolak pasal – pasal karet yang kontroversial dalam RUU KUHP
3. Menuntut DPRD Purwakarta agar ikut menolak RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak serta merugikan pekerja dan buruh.
Kordinator BEM Purwakarta, Rizki menyampaikan bahwa pihaknya menilai Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak belajar dari beragam kesalahan yang dilakukan oleh Rezim Orde Baru.
"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat justru membuai serangkaian kebijakan yang mendorong negara pada sistem pemerintahan yang korup, otoriter, dan menciptakan ekonomi yang eksploitatif", Terangnya.
Mereka turun kejalan atas dasar itu, "kami turun kejalan untuk menyampaikan beragam tuntutan yang menjadi keresahan bersama Rakyat Indonesia", Jelasnya di depan gedung DPRD Purwakarta.
Akhirnya, DPRD Purwakarta mengabulkan keinginan dari Aliansi BEM Purwakarta tersebut dengan mengeluarkan surat penolak terhadap RUU yang kontroversial itu.
Aksipun berjalan dengan damai dan aman tanpa keributan sedikitpun.
(Red)