Menurutnya, kecelakaan tabrakan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang di KM 91, 200/B arah Bandung-Jakarta, ditetapkan dua orang tersangka. Berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan tersangka sendiri.
"Semua barang bukti yang ada di TKP baik barang bukti yang meninggal dunia maupun yang masih hidup."
Serta berdasarkan bukti-bukti lain yang kita dapatkan selama olah TKP, serta keterangan ini yang keterkaitan antara kasus truk terguling yang meninggal dunia dengan kasus yang kedua truk yang menabrak 18 Kendaraan dari belakang, ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes pol Trunoyudo.
Dapat kami simpulkan seperti yang sudah disampaikan 2 tersangka yang sudah ditetapkan, pertama karena adanya unsur kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kemudian unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat, unsur kelalaian mendapatkan orang lain luka ringan, serta unsur kelalaian mengakibatkan rusaknya atau timbulnya kerugian material.
Dari hasil penyelidikan secara komprehensif dimana diketahui bahwa tersangka berinisial (S) itu bersama-sama dengan tersangka (DH) mengemudikan kendaraan dengan tipe jenis perusahaan yang sama dan membawa muatan dengan jenis dan jumlah yang sama, di mana dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya 12 ton ternyata membawa 37 ton. Jadi ada kelebihan muatan 25 Ton.
"Untuk DH pengemudi Dumtruck B 9763 UIT di bebaskan secara hukum karena Meninggal Dunia."
Untuk (S) pengemudi Dumtruck B 9410 UIU, di kenakan pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan ayat 4 UU Lalulintas Nomor 22 tahun 2009. dan pasal 359 dengan ancaman 6 tahun penjara. ucap Kabid Humas Polda Jabar. (Red)