ASPIRASIJABAR.NET || PURWAKARTA -Mengenai transparansi perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta dipertanyakan oleh Mahasiswa Purwakarta yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Selama ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta sudah dua tahun terakhir dinilai tidak pernah melakukan transparansi soal menganai berapa perolehan PAD Purwakarta.
Pendapatan yang diperoleh dari pajak dan retribusi masyarakat yang dibayarkan kepada pemerintah, masyarakat wajib mengetahui. Untuk itu, maka publik juga berhak tahu, itu jelas sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut ketua PMII Purwakarta Irvan Mas'ud Imanuddin mengungkapkan bahwa sangat jelas dalam pasal 9 Undang-Undang No. 14 Tahun 2018. "bahwa badan publik harus menginformasikan laporan keuangan secara berkala. Sudah masuk semester kedua, sepengetahuan saya, Bapenda belum mampu mengumumkan hal itu. Ada apa ini?" Ungkapnya.
Bapenda merupakan corong keuangan pemkab soal segala jenis pendapatan, apabila tidak mampu melaksanakan perintah Undang-Undang merupakan bentuk pelanggaran. "Aparat penegak hukum harus bertindak akan hal tersebut". Tegasnya.
Menurutnya, ada potensi penyelewengan dan kebocoran keuangan negara. Uang yang berasal dari rakyat yang patuh terhadap pajak dan retribusi daerah.
Ia menambahkan bahwa rakyat punya hak yang sama untuk mengetahui informasi keuangan negara. "Dalam hal ini keuangan yang bersumber dari pendapatan asli daerah Pemkab Purwakarta". Tambahnya
Dalam masalah publikasi yang tidak dilakukan secara berkala mengenai perolehan dan pengunaan PAD di Purwakarta. Pihaknya siap melakukan aksi, "apabila dalam waktu dekat Bapenda masih gagal dalam melaksanakan Undang-Undang tersebut, Kami siap turun aksi". Tutupnya.