ASPIRASIJABAR.NET || MOROTAI- Dipastikan pada kamis 5 september Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tiba di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Kedatangan mereka dalam rangka evaluasi gratifikasi dana BOS dan pengawasan dana desa (DD).
Perlu di ketahui, dalam pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa, wajib transparansi. Karena, sangat penting untuk diimplementasikan secara konkret, tidak hanya ditulis di papan pengumuman. tapi, di lapangan juga harus kelihatan bukti pelaksanaannya.(03/09)
Informasi tersebut, membuat Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM) segera kelapangan untuk menggali informasi lebih jauh dan ternyata DPMD telah menyurat kepada seluruh kepala desa atas kedatangan KPK RI di Morotai.
Surat tersebut tertanggal 3 september 2019 di tandatangani oleh kepala DPMD Kabupaten Pulau Morotai, Alexander Wernasubun, dengan Nomor 41/387/DPMD/2019, tentang Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terkait Gratifikasi Dana Bos dan Dana Desa
"Menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B./7147/KSP.00/10-16/08/49/2019 Tanggal 23 Agustus 2019, tentang monitoring dan evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi serta Sosialisasi Pencegahan Korupsi terkait Gratifikasi Dana Bos dan Dana Desa," Ungkap Aleka, demikian kepala DPMD Morotai di sapa, dalam surat itu
Lanjutnya mengahiri, maka bersama ini kami perintahkan kepada seluruh Kepala Desa untuk wajib mengikuti kegiatan dimaksud, yang akan dilaksanakan pada : Hari/Tanggal: Kamis, 5 September 2019, pukul 08.00 WIT sampai selesai. Bertempat di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai.(oje)