Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan Dhanang Sasongko Sekjen Komnas Perlindungan sosialisasi Gerakan Perlindungan Anak berbasis Kampung |
Aspirasijabar.net, Jakarta- Bersesuaian dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang peribahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas IU RI Nomor : 23 Tahun 2002, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (KOMNAS ANAK) Arist Merdeka Sirait, JH (49) oknum guru SD terduga predator kejahatan seksual terhadap 15 muridnya di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan JH dapat diancam dengan pidana kurungan seumur hidup dan atau tambahan hukuman berupa kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia dan pemasangan berupa "chip" untuk monitorong terduga pelaku, Jakarta (30/9/19).
Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan jika terduga pelaku JH mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya bahkan terduga JH dapat dikenai dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan tambahan hukuman berupa kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia.
Untuk penerapan ketentuan ini dan pemulihan dan reintegrasi psikologi korban, Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) sebagai institusi yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan pembelaan (advokasi) san perlindungan anak di Indonesia dan Relawan Sahabat Anak Indonesia wilayah kerja Sumut dalam waktu segera bertemu Polres Tapanuli Selatan untuk memberi dukungan kepada Polres Tapanuli Tengah untuk penerapan UU RI No. 17 Tahun 2017 dan UU RI. No. 35 Tahun 2014 sekaligus bertemu 15 korban dan keluarganya untuk diberikan dampingan reintegrasi psikologis berupa "trrauma healing "dan atau "terapy phsikososial".
Untuk mempermudah pelasanaan reintegrasi psikososial korban dan keluarnya tersebut, Komnas Anak juga akan segera berkordinasi dan menggandeng LSM P4PSU Tapteng yang telah mendampingi para korban dan keluarganya. Sebab menurut Ketua P4PSU Jamil Zeb Tumori, kondisi para korban saat ini dalam keadaan trauma, takut dan stres. Untiuk itu, diperlukan pendampingan guna memulihkan trauma korban. Selain itu, Jamil Timori meminta dukungan Komnas Perlindungan untuk ikut mengawal proses hukum kasus kejahatan seksual ini sampai tuntas dan berkeadilan bagi korban.
Lebih jauh Arist Merdeka Sirait mengingat kejahatan seksual yang dilakukan terduga JH terhadap 15 muridnya merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) setara dengan tindak pidana Korupsi, Narkoba dan Terorisme, saya sangat percaya dengan komitmen dan kinerja Kapolres Tapteng dengan jajaran untuk segera menetapkan dan menjerat JH dengan ketentuan Undang-undang tetsebut dan menolak kata "damal" antara keluatga pelaku dan keluarga korban.
"Saya percaya itu. Dengan demikian saya segera berkomunikasi dengan beliau dan jajaran Kasatreskrimum",
Sebagian korban saat didampingi Ketua LSM P4PSU Jamil Zeb Tumori membuat laporan di Polres Tapanuli Tengah |
Predator kejahatan seksual harus dihentikan baik dirumah, disekolah maupun diruang terbuka bagi anak-anak, demikian desak Arist Merdeka Sirait kepada seluruh pemangku kepentingan perlindungan anak serta aparatus penegak hukum, Polisi, Jaksa maupun hakim di Tapteng saat berbincang dan memberikan keterangan pers kepada sejumlah
media di Jakarta Senin 30/09.
Sudah sepatutnya atas peristiwa memalukan ini mendorong masyarakat, pemangku kepentingan perlindugan anak di Tapteng atas dukungan pemerintah Tapteng untuk segera mencanangkan bahwa TAPTENG DARURAT KEKERASAN TERHADAP ANAK dengan situasi ini mendorong masyarakat berpartisipasi dan terlibat membangun kembali sistim kekerabatan melalui Gerakan Perlindungan Anak berbasis Kampung atau masyarakat yang terorganisir, sistimatis dan berkesinambungan untuk memutus mata rantai kekerasan terhapap anak.
Pemerintah Tapteng sebagai eksekutor penyelenggara pemerintah tidak boleh, lengah, diam dan wajib bangkit dan mendorong agar anak sungguh-sungguh secara konstitusional mendapat perlindungan yang memadai. Program atau kegiatan perlindungan anak berbasis kampung di Tapteng bisa diintegrasikan dengan dana desa dan kelurahan.(Red)