ASPIRASIJABAR.NET, Jakarta-
Kasus kekerasan terhadap anak khususnya terus terjadi di wilayah Bogor. Belum hilang dari ingatan kita khususnya masyarakat Gunung Putri Bogor seorang anak perempuan usia 8 tahun menjadi korban kejahatan seksual biadab yang dilakukan seorang pria remaja usia 17 sampai pendarahan. Korban pura-pura diajak mencari alamat disekitar komplek perumahan, kemudian korban diturunkan disalah satu rumah kosong, lalu disanalah awal mula peristiwa biadab itu terjadi, korban diperlakukan salah dan menjadi korban kekerasan seksual, (10/09/19).
Sebelumya Sabtu 03 Agustus 2019, masyarakat Babakan Madang, Kabupaten Bogor pernah dikejutkan engan peristiwa dimana seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun ditemukan tewas di sebuah kebun di Babakan Madang, Bogor setelah diduga korban disodomi oleh seorang pria J (35).
Sebelumnya korban ditemukan tewas pada Minggu 4 Agustus 2019 pagi korban pamit ke seseorang ke orang tua untuk mengikuti acara Istighosah tidak jauh dari rumahnya. Korban pertama kali ditemukan oleh saksi yang juga masih kerabat keluarga korban. penemuan mayat bocah kelas 4 SD ini lalu dilaporkan ke polisi. Polisi lalu mendatangi lokasi dan melihat ada ketidakwajaran dalam kematian korban, namun saat itu korban sudah terlanjur dimakamkan oleh keluarganya karena menolak otopsi saat korban ditemukan. Itu ada kejanggalan yaitu di tangannya korban ada bekas luka seperti bekas gigitan juga di leher ada bekas jeratan , demikian disampaikan AKBP Andi Dicky Kapolres Bogor di kantornya, di Cibinong, Kabupaten Bogor Senin 19 September 2019.
Namun otopsi akhirnya dilakukan setelah akhirnya polisi mendapat izin dari keluarga otopsi dilakukan di makam korban yang sebelumnya sudah dikuburkan tetapi kita membongkar lagi kuburan korban untuk melakukan otopsi dan visum Ditemukan ada kejanggalan terhadap penyebab kematian korban lanjut Dicky.
Setelah dilakukan otopsi, Polisi memastikan bahwa korban tewas akibat dibunuh polisi lalu hingga akhirnya 03 September 2019 Polisi berhasil menangkap pelaku di Garut Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan terungkap pelaku juga melakukan kekerasan seksual sebelum membunuh korban. Kekerasan seksual itu sudah dilakukan untuk ketiga kalinya..Sedang motif motif dari pelaku adalah kekerasan seksual di mana pelaku memiliki orientasi seksual.
Atas beruntunnya dan tingginya angka kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Bogor tidaklah berlebihan jika Bogor masuk dalam kategori DARURAT Kejahatan Seksual terhadap anak setelah Bekasi dan Tangerang.
Fakta yang tidak bisa terbantah dalam kurun waktu Januari-Juni 2019, data kekerasan terhadap anak yang dilaporkan dan dikumpulkan Pusat data dan pengaduan Komnas Perlindungan Anak, dari 245 kasus pelanggaran terhadap anak di wilayah Bogor 52% didominasi oleh kejahatan seksual dan 42% selebihnya kasus-kasus penyelengaraan, eksploitasi ekonomi penculikan dan perdagangan anak serta kejahatan-kejahatan seksual bentuk lain.
Dari angka ini, ditemukan sejarahnya juga merata baik di desa, Kecamatan maupun kota dan para predatornya adalah orang terdekat anak, yakni ayah kandung maupun tiri abang, kerabat dekat keluarga, paman, kakek guru baik guru reguler maupun non reguler, teman sebaya anak, tetangga, pedagang keliling serta kerabat dari orangtua.
Lingkungan sosial anak, ruang publik dan tempat bermain anak serta pondok-pondok dan panti-panti bersama juga tidak aman bagi anak.
Angka Kejahatan Seksual terhadap anak ini akan terus bertambah jika pemerintah Kabupaten Bogor tidak menaruh perhatian serius terhadap masalah ini.
Dengan membiarkan kasus kejahatan seksual terhadap terus menerus terjadi, tidaklah berlebihan jika Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai GAGAL memberikan Pelindungi bagi Anak perlu di evaluasi ulang terhadap julukan Bogor Kota Layak Anak. "Apanya yang layak, sementara kasus-kasus pelanggaran anak terus terjadi", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media hari ini di Studio KOMNAS ANAK TV, Selasa 10/09.
![]() |
Pelaku Pembunuhan Anak di Bogor digiring Polisi untuk dimintai keterangan dan pertangunganjawabanhukum di Mapolres Bogor.(Syahril detik.com) |
Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan, untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran Hak Anak di Bogor, sudah saatnya Bupati Bogor melalui program Dinas PPPA dan KB Bogor mencanangkan Bogor DARURAT Kekerasan Terhadap Anak dan mendorong partisipasi masyarakat aktif dan progresif serta berkelanjutan dimasing-masing kampung dan desa membangun Gerakan Perlindungan Anak Sekampung atau se- Desa yang diintegrasikan dengan program pemberdayaan Desa.
Dengan demikian Bupati Bogor wajib membantu dan mewajibkan para Kepala Desa untuk srgera mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak dan perempuan untuk mengikat komitmen dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak.
Disamping itu, Komnas Perlindungan Anak yang bertugas dan berfungsi memberikan Pembelaan dan Perlindungan Anak di Indonesia, Bupati Bogor jangan diam dan cuek terhadap masalah ini anak di wilayahnya demikian para anggota Dewan, bersama alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemangku kepentingan perlindungan membangun dan menghidupkan kembali Sistim Kekerabatan yang ada dalam masyarakat khususnya masyarakat Sunda bahwa "Anakmu adalah Anakku, Cucumu juga Cucuku" Dengan demikian semua saling menjaga dan melindungi Anak, demikian Arist mengakhiri pendapat dan komitmennya untuk perlindungan Anak di Bogor.(Red)