ASPIRASIJABAR.NET || MOROTAI - Operasi Terpusat Kewilayaan dengan Sandi Operasi Patuh Kie Raha 2019 sementara berlangsung. Operasi dilakukan oleh Satlantas Polres Morotai sejak tanggal 29/8 dan akan berakhir pada tanggal 11/9/2019 Yang akan datang.
Hal tersebut, disampaikan Kasat lantas Polres Pulau Morotai AKP. Daniel Maribunga,S.Pd, kepada media ini melalui WhatsApp, Selasa (3/9)
Dijelaskannya, bahwa dalam operasi ini ada 8 sasaran prioritas yang menjadi razia polisi di Morotai, di antaranya :
1. Tidak gunakan Helm SNI depan dan belakang, melanggar pasal 291 ayat 1 dan 2 Jo pasal 106 ayat 8 UULAJ
2. Melanggar batas kecepatan/ ugal- ugalan di jalan sebagai mana pasal 287 ayat 1 dan 2 Jo pasal 106 ayat 4 huruf g atau pasal 115 huruf a UULAJ
3. Mengemudi/ mengendarai dalam keadaan mabuk/ pengaruh alkohol( dringking driving) sebagi mana pasal 283 Jo pasal 106 ayat 1 UULAJ
4. Tidak gunakan Safety belt( sabuk keselamatan) sebagai mana pasal 289 Jo pasal 406 ayat 6 UULAJ
Sementara ke 5. Menggunakan HP saat mengemudi/ mengendarai kendaraan sebagai mana pasal 283 Jo pasal 106 ayat 1 UULAJ
6. Menerobos lampu merah sebagi mana pasal 282 ayat 2 Jo pasal 106 ayat 4 huruf c UULAJ
7. Melawan arus lalu lintas sebagi mana pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf a UULAJ dan
8. Menggunakan lampu rotator/ sarine tidak sesuai peruntukan sebagai mana pasal 287 ayat (4 ) Jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 UULAJ.
"Selain pelanggaran yang menjadi prioritas pada sasaran operasi tersebut, juga termasuk pelanggaran lain berupa kelengkapan surat-surat kendaraan baik STNK, TNKB dan SIM serta komponen pendukung kendaraan harus memenuhi standard keselamatan dalam berkendara begitu juga surat-surat kendaraan yang tidak mati pajak," tegasnya
Dikatakan Daniel, Diharapkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pulau Morotai dengan adanya operasi patuh kie raha 2019 yang digelar mulai dari tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal 11 September 2019, dapat meningkatkan kesadaran warga masyarakat. Khusus pengguna jalan untuk lebih tertib dalam berlalu lintas, demi untuk terwujudnya Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas diwilayah Kabupaten Pulau Morotai
"Stop pelanggaran, stop kecelakaan, jadilah pelipor keselamatan lalu lintas danbudayakan keselamatan sebagai kebutuhan." Imbuhnya
Perlu di ketahui, Untuk tilang baru dilaksanakan pada hari ke 5, yakni tanggal 2 September 2019 dengan jumlah tilang 25 pelanggar. Sementara dari tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal1 September 2019 masih giat sosialisasi berupa himbauan kepada Masyarakat, kepada tukang bentor, ojek, pengemudi angkutan umum dan lainnya. serta pemasangan spanduk operasih patuh 2019.(oje)