“Penangkapan terhadap 12 tersangka ini dilakukan dalam operasi yang menyasar rumah kontrakan dan kos – kosan di wilayah Purwakarta. Rata-rata para tersangka yang diamankan berusia 20 sampai 41 tahun,”ungkap Kapolres Purwakarta,AKBP Matrius melalui Kasubag Humas,Ipda Tini Yutini. SH,Senin (5/8/2019).
Dari 9 perkara narkoba yang berhasil diungkap, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 7,53 gram sabu dan 3 butir Extacy.
“Kami di sini komitmen bahwa Polres Purwakarta menyatakan perang terhadap Narkoba,”tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Purwakarta, mengedepankan sosialisai kepada masyarakat. Seperti memberikan penyuluhan bahaya narkoba di desa maupun di sekolah-sekolah.
“Karena tidak menutup kemungkinan sasaran pengedar narkoba mengarah ke masyarakat usia remaja, terutama siswa di sekolah. Sehingga, generasi muda di harus diselamatkan dari bahaya zat adiktif berbahaya tersebut,”ucapnya.(Red)