-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat Politik : Ormas Harus Sepakat dengan Pancasila dan UUD 45

23 Agu 2019 | Agustus 23, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-23T08:51:34Z


Aspirasijabar.net - Jakarta, Menyikapi dinamika yang terjadi di Indonesia terutama informasi yang menyebut ada Ormas di Indonesia yang dinilai tidak menjadikan Pancasila sebagai asas dan ideologinya, puluhan Pemuda yang tergabung dalam Lembaga Kajian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LKPM) Rumah Kebangsaan Mengelar acara Kongkow Kebangsaan kemarin Kamis (22/08/2019) di Upnormal Raden Saleh, Jakarta Pusat. (23/8). 

Kegiatan Kongkow Kebangsaan ini bertajuk ‘Urgensi Legalitas Ormas untuk Keutuhan NKRI’. Dalam acara tersebut hadir tiga Pembicara antara lain, Dosen Universitas Negeri (UNJ) Jakarta Dianta Sebayang, Wakil Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdaltul Ulama (PBNU), Daniel Zuchron, dan Redaktur NU Online, Ahmad Rozali. 

Menurut Pengamat politik yang juga Dosen di UNJ, Dianta Sebayang, menuturkan mengenai pentingnya legalitas Ormas, "Jika yang dibicarakan penting atau tidak legalitas Ormas di Indonesia, tentu penting. Dengan begitu maka Ormas tersebut secara hukum diakui eksistensinya oleh negara". Tuturnya. 

Yang jauh lebih harus diperhatikan, ujar dia, adalah bagaimana NKRI masih tetap utuh ketika berbagai Ormas hidup dan berkembang di Indonesia. Bahwa Ormas harus sepakat dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. 

“Sehingga ormas tersebut dapat menjaga keutuhan NKRI. Bagaiman ormas itu dan kita sebagai bangsa harus sesuai dengan Pancasila, kita ini negara hukum bukan negara agama, Satu-satunya negara yang mengakui adanya Tuhan adalah Indonesia karena berdasarkan pancasila., pada sila pertama ketuhan yang maha esa, itu maksudnya kita diindikasikan bahwa warga negara dapat mnjalanjakan keyakinan masing-masing,” Terangnya. 

Selain itu, menurut mantan Komisioner Bawaslu ini, Ormas harus adil dan beradab bedasarkan sila kedua. Jika tidak adil dan menunjukan adab maka Ormas tersebut sudah harrus di evaluasi karena tidak sesuai. 

“Sekarang ada Ormas sweeping, itu beradab atau tidak,” katanya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Lakpesdam PBNU, Daniel Zuchron menjelaskan, perbedaan pandangan antar Ormas tentu diperbolehkan. Namun, pemerintah harus bersikap ketika ada Ormas yang mengancam perpecahan dan kerukunan sesama anak bangsa. 

Soal dinamika kebangsaan yang terus memanas, ujar dia, tidak perlu direspon terlalu berlebihan. Secara hukum Ormas di Indonesia tidak akan bisa merubah sistem pemerintahan di Indonesia. 

“Tapi kan itu tertulis, kenyataan di lapangan berbeda. Tinggal sikap pemerintah, jika ada Ormas yang terlalu parah akan memperkeruh, laksanakan Undang-undang. Tapi jangan langsung ditangkap juga harus dilakukan pendekatan,” ungkapnya.(Abr)
×
Berita Terbaru Update