Dalam Musorkab Koni tersebut telah terpilih Muhammad Husni setelah memenangkan suara terbanyak dengan jumlah 22 suara dan Ajat Sudrajat sebanyak 15 suara, dari 37 Cabor yang memiliki hak suara di Musyawarah Olahraga Kabupaten Purwakarta (Musorkab XI) 2019.
Dalam sambutan sebagai ketua terpilih Husni menyampaikan beberapa gagasannya kedepan mengenai kemajuan Koni Purwakarta. Pihaknya juga akan menjalankan amanah dari Musorkab tersebut.
"Yang pertama saya akan menjalankan amanah dari Musorkab, yang kedua kami akan rapat untuk pembentukan pengurus yang baru dan yang ketiga adalah kita akan berkoordinasi dengan pengurus yang lama menyangkut hal-hal apa yang akan ditingkatkan dan dipertahankan". Jelas Husni kepada awak media.
Lanjutnya, kami juga akan berkordinasi dengan Pengurus koni Jawa Barat untuk mendapatkan SK kepengurusan yang baru serta akan berkordinasi dan bersilaturahmi dengan pemerintah daerah khusus Bupati Purwakarta yang telah banyak mensuport koni Purwakarta.
Pihaknya berharap KONI kedepan sesuai dengan harapan bupati Purwakarta dapat meningkatkan prestasi dari tahun yang lalu.
Muhamad Husni merupakan Kepala sekolah SMP N 3 Purwakarta yang juga PNS, tentu ini me jadi persoalan karena bertentangan dengan PP No. 16 Tahun 2007 Tentang penyelenggaraan Keolahragaan.
Berkaitan dengan hal tersebut sebelumnya bahwa ketua team penjaringan dan verifikasi bakal calon Ir. Eben Haeizer saat dimintai keterangan oleh awak media pada saat dilokasi sebelum terpilihnya ketua koni Purwakarta Husni yang baru seperti di beritakan sebelumnya oleh Aspirasijabar.net menyatakan bahwa sesuai aturan yang lolos verifikasi admistrasi adalah Adjat.
Akan tetapi ketika Musorcab berjalan hingga selesai yang menjadi ketua adalah Muhamad Husni, pada saat dikonfirmasi untuk permasalahan kenapa bisa terpilih Husni kepada Eben selaku ketua team penjaringan dan verifikasi melalui pesan WhatsApp kepada awak media menerangkan.
"Memang, pihak husni sudah tidak mengindahkan lagi aturan artinya persyaratan penjaringan dilabrak, bahkan pimpinan sidang hampir menutup kesempatan team verifikasi menyampaikan laporan hasil." Jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pimpinan sidang saat itu sudah mengambil alih fungsi verifikasi.
Mengenai hal tersebut, Ketua Lembaga Kelas Anggaran Sektor Kebijakan Publik (Klasik) Septio Ali Reza menyoroti bahwa Musorkab Koni yang ke XI dinilai ganjal dan terlalu dipaksakan serta menabrak aturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Jika ketua koni yang terpilih itu adalah seorang PNS yang memiliki jabatan publik maka ini harus ditinjau kembali, bahwasanya menurut aturan Peraturan pemerintah No. 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 56 sudah jelas memaparkan dengan detail". Kata Reza.
Pada pasal 56 ayat 3 menjelaskan bahwa dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer.
Ia menambahkan bahwa jika ini tetap dijalankan maka koni Purwakarta tidak akan maksimal dalam pembinaan cabang olahraga. " Tentunya akan berdampak pada kinerja KONI kedepan". Ungkap pemuda yang juga aktivis mahasiswa permata tersebut.
"Untuk meningkatkan suatu prestasi koni perlu pemimpin yang benar-benar terlahir bukan dari proses yang menabrak aturan perundang-undangan, sehingga nanti pemimpin koni dengan proses yang benar dan jujur akan melahirkan suatu prestasi yang baik buat Purwakarta kedepan" tutupnya.(Red)