Aspirasijabar.net - Pada saat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, pada Rabu, 21 Agustus 2019 lalu. Menteri Keungan, Sri Mulyani kesal terhadap kinerja BPJS Kesehatan yang slalu mengalami defisit dari tahun ke tahun.(23/8)
Sri Mulyani menilai BPJS Kesehatan dianggap belum mampu menjalankan fungsinya untuk mengelola dana asuransi kesehatan masyarakat Indonesia.
Menurutnya menkeu tersebut bahwa pemerintah setiap tahunnya telah memenuhi kewajiban melakukan pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebesar Rp23 ribu per orang per bulan dengan angka tahunannya pada 2018 mencapai Rp25,5 triliun.
"Sejak didirikan 2014 lalu, BPJS Kesehatan terus mencatat defisit keuangan. Defisit ini bahkan diprediksi kembali meningkat hingga mencapai Rp28,5 triliun di tahun 2019. Persoalan keuangan yang membelit BPJS Kesehatan hingga kini belum juga teratasi. Setiap tahun BPJS Kesehatan selalu mencatat defisit keuangan". Terangnya.
Ia menambahkan adanya dana bantuan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, yang pada 2018, mencapai Rp10,3 triliun saat defisit mereka sebesar Rp19,4 triliun.(v/sep)