Purwakarta, aspirasijabar.net Pelantikan Kepala Desa sukatani Asep Sumpena yang katanya akan dilantik hari ini 2 Agustus 2019 menuai kontroversi dikalangan masyarakat Desa Sukatani, pasalnya di desa tersebut masih dijabat Kepala Desa hasil PAW Parid.
Asep Undang Juana yang akrab disapa alex salah satu tokoh pemuda di desa sukatani mengatakan, pelantikan ka
des Asep Sumpena itu bukan persoalan karena itu emang satu kewajiban yang harus dilakukan Pemkab Purwakarta atas dimenangkan gugatan Asep Sumpena kepada Pemkab Purwakarta di Pengadilan.
" Silahkan saja kalo mau ada pelantikan Asep Sumpena, tapi bagai mana nasib kades yang saat ini masih menjabat? Kata Alex
Lanjut alex sapaan akrab Asep Undang Juana, mustinya Pemkab Purwakarta melalui DPMD jangan hanya melihat sisi Yuridis tapi musti melihat sisi Sosialnya.
" ini kan bukan kesalahan masyarakat sukatani tapi pemerintah kabupaten yang dengan mudah menurunkan Surat Keputusan PAW disaat Asep Sumpena sedang menjalani proses menggugat Pemkab" ucapnya.
Kalo pemkab tidak ada solusi untuk kades Parid maka kami akan lakukan upaya hukum untuk mendorong keadilan yang merata dan tidak ada yang dirugikan.
" kami akan lakukan upaya hukum agar ada keadilan yang bisa dirasakan Kades Parid" pungkasnya.
Di tempat terpisah Kabid Pemdes Agung mengatakan, Saat ini masih dalam kajian pihak pemkab purwakarta dalam melengkapi dokumen untuk pelantikan seperti SK, sumpah jabatan dan antisipasi dampak pelantikan.
" saat ini pemkab sedang mempersiapkan dokumen dokumen sebagai sarat untuk pelantikan" kata agung saat di hubungi awak media 2 aagustus 2019.(Cep)