ASPIRASIJABAR.NET || Jakarta, Jika perkembangan wisata Kawasan Danau Toba (KDT) tidak diantisipasi penataan dan pertumbuhannya sejak dini KDT dimungkinkan rawan atau berpotensi rawan terhadap segala bentuk eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual komersial serta pelanggaran-pelanggaran hak anak lainnya.
Anak sangat berpotensi menjadi korban perdagangan narkoba dan obat bius, pornografi fedofilia dan bentuk-bentuk sekploitasi seksual komersial bentuk lainnya.
Baca Juga : Referendum Ditolak Para Tokoh Muda Papua
Menurut Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Studio Komnas Anak TV di bilangan Jakarta Timur, Sabtu 31/08, mengingatkan kepada pengelolahan KDT.
"Bahwa penataan wisata seperti penataan lingkungan hidup dan sanitasi, prilaku wisata kuliner, pembangunan infrastruktur daerah wisata, serta pengembangan dan pertunjukan seni dan budaya wajib mengedepankan kepentingan terbaik anak". Ungkapnya
Ia mengaskan bahwa kita harus jaga dan lindungi anak dari segala dampak negatif dari perkembangan wisata kita (the best interest of the child). Inilah prinsip dasar pembangunan destinasi wisata "Ramah Anak" yang harus menjadi komitmen kita semua.
"Saya belum melihat pembangunan destinasi wisata KDT sebagai tujuan wisata dunia yang dicanangkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu, penataan dan pembangunannya memperimbangkan kepentingan terbaik anak". Terang arist.
Lebih jauh Arist mengingatkan, di beberapa negara seperti Thailand, Filipina, Vietnam dan beberapa negara Asean lainnya sudah mengantisipasi sejak dini pembangunan wisata tiap-tiap negara selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak.
"Dengan cara salah satunya mengkampanyekan wisata ramah anak dan wisata yang mengedepankan kepentingan terbaik anak, seperti mewajibkankan setiap hotel dan tempat-tempat hiburan wisata dan hiburan malam dan destinasi wisata lainnya untuk dilarang melibatkan anak dalam tujuan wisatanya seperti penggunaan sexual anak (child prostitusi anak)". Katanya.
Mengingatkan wisatawan dengan ancaman pidana maksimal sehingga anak-anak terjaga dan terlindungi dari segala bentuk tujuan eksploitasi seksual komersial, fedofila, eksploitasi ekonomi, perdagangan obat bius, narkoba, pornografi dan bentuk-bentuk pelanggaran hak anak lainnya.
Tanda-tanda kearah eksploitasi telah terlihat di KDT seperti tingginya anak-anak terpapar HIV/AID, tingginya pengguna akun pornografi fan porno aksi.
Banyaknya anak-anak di Kawasan wisata Danau Toba saat ini menjadi pekerja dengan menawarkan dagangannya kepada wisatawan-wisatawan lokal dan international pada event-event wisata tertentu.
Lanjut, arist "Pada hari Sabtu dan Minggu dan pada hari-hari besar lainnya serta berkembangnya tempat-tempat hiburan malam di pinggir atau tepi pantai atau Danau dengan menawarkan praktek-praktek prostitusi dan narkoba". Lanjutnya.
Jika situasi ini tidak diantisipasi sejak dini, maka Wisata KDT dimungkinkan berpotensi menjadi surganya bagi penikmat fedofilia, seksual komersial anak, perdagangan dan peredaran narkoba seperti yang pernah diduga terjadi di Bali.
Atas tanda-tanda dan ciri fari destinasi wisata ini, Komnas Perlindungan Anak Indonesia sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk melakukan penghormatan, pembelaan dan perlindungan bagi Anak Indonesia, meminta dan mendesak serta mengingatkan pengelola KDT dan kepada semua pemimpin daerah di KDT untuk segera mengkampanyekan Destinasi wisata KDT sebagai wisata Ramah Anak.
"Paling tidak PULAU DAMOSIR ramah anak, dengan melibatkantekat bersama semua stakeholder termasuk pengelola hotel dan penginapan daerah-daerah tujuan wisata, tempat kuliner, dan tempat-tempat hiburan serta kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengarah pada memberikan perlindungan bagi anak dari dampak negatif wisata". Jelasnya saat di wawancarai oleh awak media Aspirasijabar.net.
Ia menambahkan bahwa Tidaklah berlebihan demi masa depan dan kepentingan terbaik anak, sudah saatnya Destinasi Wisata KDT menjadi wisata Ramah Anak.
Untuk mewujudkan ke arah sana diperlukan komitmen pemerintah dan wakil Rakyat (DPRD) melahirkan Peraturan Daerah (Perda) dan masing-masing kepala Desa di KDT membuat Peraturan Desa (Perdes) Tentang Gerakan Perlindungan Anak Sekampung (SAHUTA) dengan menggunakan kearipan lokal dengan cara menggerakkan kembali sistim kekerabatan yang ada ditengah-tengah masyarakat dan adat Bangsa Batak yakni "SISADA ANAK SISADA BORU"
Sebagai antisipasi dampak negatif dari perkembangan wisata, dengan demikian masyarakat KDT dan pemerintah bisa berkomitmen Destinasi Wisata KDT menjadi wisata Ramah anak di masa depan.(Ars)