Dilantiknya ke 83 kepala desa tersebut berdasarkan SK 141.1/Kep.478/DPMD/2019 dan 141.1/Kep.479/DPMD/2019 tentang pelantikan pejabat sementara desa.
Kepada PJS Kepala Desa, Anne mengingatkan agar menjalankan fungsi pelayanan kepada publik, sehingga tidak ada lagi terganggunya pelayanan kepada publik akibat tidak adanya kepala desa.
“Pelayanan publik itu fokus utama hari ini, jadi tidak ada lagi pelayanan yang terganggu, dan PJS yang dilantik harus segera menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Anne di tempat yang sama.
Anne menegaskan agar PJS kepala desa untuk senantiasa menjaga netralitas apalagi diisi rata – rata oleh ASN. Bahkan penetapan PJS Kepala Desa dilakukan identifikasi keluarga serta lokasi tempat tinggal.
“Ada fakta integritasnya, jadi kita lakukan rolling penempatan PJS, misalnya gini kita tidak ingin ada keluarga PJS yang menjabat di salah satu desa ternyata ada salah satu keluarganya yang akan mengikuti pemilihan, nah itu kan tidak boleh,” tegas Anne.
Sedangkan untuk pemilihan kepala desa di Purwakarta, Anne mengatakan akan dilakukan secara serentak dengan tahapan awal akan dimulai pada bulan Februari 2019 dengan menganggarkan Rp. 8 Milyar.
“Sesuai undang – undang yang dijalankan, sekitar Februari 2019 mulai tahapan awal Pilkades secara serentak,” jelasnya.(Red)