Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, Jaket almamater GMNI warna merah, 24 hp dari pengunjuk rasa, spanduk unras dan bendera GMNI.
Tersangka yang telah di tetapkan oleh jajaran kepolisian itu ada 5 orang tersangka dalam kasus pembakaran Anggota Sabhara Polres Cianjur saat mengamankan aksi unjuk rasa OKP Cipayung plus tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan kelima tersangka tersebut berstatus mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Suryakancana.
"Lima tersangka tersebut berimisial RS, MF alias OZ, AB, HR alias ZA dan RS. Masing-masing tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda," kata Trunoyudo, Sabtu (24/8).
Dari lima tersangka itu, Truno menyebut tersangka RS berperan sebagai pelempar/pembeli petralite. Pasal yg disangkakan (170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP); MF dan AB berperan membawa petralite dan memberikan uang, pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP); HR alias ZA berperan menyediakan ban memberi uang sebesar 100.000,- Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
Lanjut, RS berperan membeli BBM pertalite yang dilempar ke anggota Polri dan menyiramkan BBM dari aqua gelas yang diberikan oleh tersangka Oz ke api yang baru menyala (kecil) sehingga api menjadi membesar,pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
"Setelah menetapkan tersangka, Polres Cianjur akan melakukan pendalaman terhadap Korlap unjuk rasa dan meminta saran dari Ahli Pidana," pungkasnya.
Saat ini kelima tersangka telah mendekam di Polres Cianjur untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
(Sep)