"Kami sudah memeriksa saksi sebanyak 45 orang, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, jaket almamater GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia) warna merah, 24 Handphone dari pengunjukrasa, sepanduk unjuk rasa dan bendera GMNI. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK.
Polres Cianjur Polda Jabar sendiri telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 5 orang.
Adapun 5 orang tersebut antara lain :
1. RS, Mahasiswa Universitas SURYAKANCANA semester 3 (GMNI), berperan sebagai pelempar/pembeli pertalite. Pasal yang disangkakan (170 sub 351, 160, 212, sub 213 KUHP).
2. MF alias OZ bin H. AT, Mahasiswa Universitas Suryakancana Fak. Hukum semester 5 (GMNI), berperan membawa petralite dan memberikan uang. Pasal yg disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
3. AB bin MI, Mahasiswa Uiniversitas Suryakancana Fak. hukum semester 5 (GMNI), berperan memberikan uang untuk membeli bensin dan membawa petralite. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
4. HR alias ZA, Mahasiswa Univeristas Suryakancana Fak. Hukum Semester 5 (GMNI), berperan menyediakan ban memberi uang sebesar 100.000,- Pasal ygan disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
5. RS Bin SU, GMNI, Mahasiswa Universitas Suryakencana fakultas hukum semester 7, berperan membeli BBM pertalite yang dilempar ke anggota Polri dan menyiramkan BBM dari aqua gelas yang diberikan oleh tersangka Oz ke api yg baru menyala (kecil) sehingga api menjadi membesar. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
Aparat Kepolisian Polres Cianjur Polda Jabar akan menindaklanjuti terhadap Korlap unjuk rasa, ekspose di Kejaksaan Negeri Cianjur dan meminta saran dari ahli Pidana.(red).