Aspirasijabar.net - Lakukan penipuan dan gelapkan dana investor senilai hampir satu milyar rupiah, NN (42) seorang perempuan warga Perum Bukit Soerya Residence Desa Mulyamekar Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta akhirnya diciduk Satreskrim Polres Purwakarta.
Kasus tersebut terungkap, setelah beberapa korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dikatakan Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, sejak tahun 1999, NN merupakan supervisor disalah satu perusahaan ternama di Purwakarta. Kemudian di tahun 2003 hingga tahun 2019, NN menjadi Vendor (penyuplai barang elektronik) di koperasi perusahaan tersebut.
Sejak tahun 2003, NN mulai menarik atau menggalang investasi dari karyawan, pensiunan karyawan dan luar perusahaan dengan jumlah jutaan hingga ratusan juta per orang dari sekitar 70 orang investor.
“Hingga akhirnya usaha investasi NN ini mulai kolaps dikarenakan adanya ketidakseimbangan antara pemasukan usaha vendor koperasi perusahaan dengan pemberian Fee ke beberapa investor. Dimana beberapa investor diberikan keuntungan sebesar enam sampai delapan persen dari modal yang diinvestasikan. Padahal keuntungan dari koperasi hanya sekitar empat persen,” ungkap Matrius. Kamis, (25/7/2019).
Akibat tidak adanya keseimbangan tersebut, ditambahkan Kapolres, NN melakukan upaya tambal sulam untuk menutup pengembalian modal dan bunga kepada para investor.
“Uang dari investor tidak dijadikan modal usaha sesungguhnya akan tetapi uang tersebut dibayarkan ke investor lainnya,” jelasnya.
Pelaku ditangkap dengan beberapa barangbukti seperti sebelas kartu ATM dan puluhan lembar transaksi atau rekening koran serta satu buku anggaran dasar rumah tangga koperasi perusahaan. NN dijerat tindak pidana penipuan dan penggelapan undang-undang KUHP pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Red)