Aspirasijabar.net - Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), AAP Alias Devano alias Prass pelaku kejahatan untuk tujuan seksual komersial terhadap anak melalui cara "Child Grooming" (prostitusi online menggunakan medsos) dapat diancam dengan dua Ketentuan UU RI sekaligus yakni UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 82 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun pidana dan maksimal 20 tahun penjara.
Arist menambahkan, mengingat kejahatan seksual terhadap anak apapun bentuk dan modus operandinya adalah kejahatan terhadap kemanusia dan luar biasa (extraordinary), maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman tambahan dan pemberatan yakni hukuman seumur hidup dan bahkan kebiri melalui suntik kimia jika pelaku telah melakukan berulang-ulang dan sudah menjsdi residivis.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya bahwa modus operandi pelaku, bawa yang bersangkutan membuka akun di permainan "game online" demikian disampaikan Direktur Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iwan Kurniawan kepada sejumlah wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 29 Juli 2018.
Aplikasi "game online" itu disebut Iwan bernama "Hago" yang memungkinkan para pemainnya dapat bertukar nomor telepon seluler atau ponsel.
Setelah mengantongi nomor ponsel korbannya, kemudian pelaku menghubungi target sasaran sebagai korban dan mengajak berkomunikasi via video call. Saat menggunakan video call ini, kemudian pelaku mengajak korban- korbannya untuk melakukan perbuatan mengarah pada tindakan asusila. Kemudian pelaku mencoba untuk mengajak korban melakukan seks menggunakan WhatsApp call.
Yang dilakukan pelaku sempat memberitahu atau mengajak korban untuk sampai buka pakaian, memperlihatkan kemaluan, dan juga mengajak korban mansturbasi.
Ketika berkomunikasi dengan video call itu, kemudian pelaku merekam dan mendokumentasikan untuk digunakan pelaku memeras korban
Dari penyidikan itu, polisi mengetahui pelaku menyasar anak-anak dari usia 9 hingga 15 tahun. Sejauh ini para pelaku diketahui sudah 10 kali melakukan aksinya.
Hal itu dimungkinkan lantaran game itu mewajibkan pemainnya mengisi identitas termasuk usia.
Pada saat pelaku Buka akun di situ, otomatis pelaku tahu targetnya umur dibawah 15 tahun.
Setelah Polisi menerima laporan dari seorang se orangtua korban, akhirnya 25 Juni 2019 polisi berhasil membekuk pelaku bernisial AAP alias Prasetya Devano alias Depras dan saat ini telah ditangkap dan ditahan untuk dimintai pertanggungjawabab hukumnya.
Mengingat penggunaan gaway atau HP dan sejenisnya telah menjadi ketergatungan (adiksi) dalam kehidupan masyatakat termasuk anak balita, maka diperlukan kewaspadaan yang tinggi dalam menggunakan dan atau memanfaatkan gaway, media sosial yang kita miliki. Anak-anak kita harus steril dari bahaya dan dampak radiasi yang ditimbulkan alat komunikasi.
Sebab ditemukan laporan bahwa diperkirakan jutaan anak balita saat ini tergantungn (adiksi) dengan gaway dan ditakutkan pulacakan menimbulkan gangguan terhadap kesehatan mental ana dan rusak kesehatan mata anak.
Meningkatnya kecanggihan teknologi yang kita miliki, meningkat pula dampak negatif dan modus operandinya. Ini terlihat dalam kehidupan kita, semakin canggih produk alat komunikasi , semakin canggih pula kejahatan yang ditimbulkankannya. Banyak pemakai memanfaatkan kecanggihan alat komunikaai tersebut untuk menipu dan melakukan kejahatan termasuk Child Gooming untuk tujuan seksual komersial anak. Anak-anak sangat rentan tertipu, bujuk rayu, janji-janji dan tipu muslihat untuk di eksploitasi eksploitasi seksual.
Modus operandi inilah yang dilakukan AAP alias Prass beruntung Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku sehingga bisa mengungkap tabir jaringan prostitusi anak dengan memanfaatkan media sosial grooming.
Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak memberikan kerja cepat Polda Metro Jaya yang telah berhasil membongkar jaringan Child Grooming ini, dan mengajak masyarakat untuk mendukung Gerakan Nasional Antisipasi dampak negatif Penggunaan Media Sosial, demikian disampaikan Arist Merdeka di Jakarta Selasa 30/07.(Red)