Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama melalui Ka Baur SIM Polres Purwakarta, Brigadir Deni Romansyah menyebutkan pelayanan SIM gratis berlaku pada tanggal 29 Juni hingga 1 Juli 2019.
“Kita memberikan pelayanan gratis bagi pemohon yang lahir pada tanggal tersebut,” jelas Deni.
Adapun syarat untuk program tersebut seperti halnya permohonan biasa. Pemohon harus melampirkan foto copy e-KTP dan surat kesehatan. Sedangkan untuk perpanjangan harus membawa bukti SIM yang sudah habis masa berlakunya.
“Pemohon hanya melampirkan persyaratan biasa. Tidak ada syarat khusus,” ujarnya seraya menambahkan, semua pemohon juga harus mengikuti proses tahapan uji teori dan uji praktek.
Deni menambahkan pelayanan SIM gratis dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara dan Hati Lahir Pancasila ini hanya berlaku untuk katagori SIM A dan SIM C.
Sedangkan yang sudah mendaftar tanggal 29 Juni hanya satu orang untuk perpanjang sim. Sementara tanggal 1 Juli sebanyak 2 orang pembuatan Sim C.
"Silahkan datang ke polres purwakarta bagi warga yang lahir pada tanggal satu Juli,dan hari ini hari terakhir,"ucapnya.(Red)