PURWAKARTA - aspirasijabar.net
Kebiasaan menyalakan petasan pada bulan puasa termasuk malam lebaran masih belum bisa dihilangkan di masyarakat.
Buktinya, meski dilarang oleh aparat kepolisian masih saja masyarakat menjual dan menyalakan petasan di bulan suci Ramadhan ini.
Dalam sebuah operasi penyakit masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Wanayasa, Polres Purwakarta berhasil menyita 77.652 butir petasan, pada Minggu (2/6/2019).
Puluhan ribu petasan tersebut diperoleh dari beberapa pedagang yang biasa menjajakan dagangannya di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Wanayasa. Selanjutnya, puluhan ribuan petasan yang berhasil disita itu, disiram agar tak bisa disulut.
Razia petasan bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga sepanjang menjalani ibadah puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri. Operasi dipimpin langsung Kapolsek AKP Sutikno.
”Kami ingin masyarakat Purwakarta khususnya Wanayasa tak terganggu dengan bunyi-bunyi petasan. Kami sita Petasan korek 77.000 butir, petasan Hapry Tor 649 butir dan Petasan Sumbu 3 gulung,”Ujar Perwira Polisi yang akrab disapa Tikno itu.
Pihaknya berhadap selama bulan ramadhan dan menjelang lebaran ini, masyarakat bisa khusuk menjalan segala bentuk ibadah.
“Kami sering menerima keluhan dari warga tentang banyaknya petasan di kecamatan ini. Kami berkewajiban meresponsnya,”Kata dia.
Razia petasan agar dilaksanakan setiap hari selama bulan ramadhan hingga hari raya Idul Fitri.
“Sampai petasan tak ada lagi di Wanayasa,”Ucap Tikno. (Rosad)