-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Sidang Dugaan pelanggaran Administratif Caleg PKB Dapil 5

18 Jun 2019 | Juni 18, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-06-18T12:53:58Z



PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilu Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif tentang laporan Asep Saepul Milah salah seorang caleg PKB terhadap KPU karna proses administratif ceceng yang juga Caleg PKB dapil yang sama dianggap bermasalah.Selasa (18/6/2019).


Menurtnya, Siti Nurhayati Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran mengatakan, sidang dengan nomor register 01/LP/PL/ADM/KAB/13.22/IV/2019 yang diterima pada tanggal 22 Mei perihal dugaan pelanggaran administrasi dari yang dilakukan oleh KPU dikarenakan tidak memenuhi syaratnya atas nama Ceceng.


"Ceceng dianggap tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan legislatif dikarenakan masih terdaftar sebagai staff ahli kemendes,"Ujarnya.


Hal tersebut, sebelumnya Bawaslu sudah melakukan sidang administrasi pemeriksaan Pedahuluan tanggal 11 Juni lalu Pada tanggal 14  ada putusan sidang administrasi pendahuluan yang menyatakan dilanjut atau tidaknya persidangan. Dia juga mengatakan, sidang tersebut digelar empat tahapan, hari ini merupakan sidang ke tiga yang isinya ialah pembacaan laporan dari pihak terlapor dan jawaban terlapor beserta saksi. 


" Karena unsur formil dan materil terpenuhi maka dilanjut ke tahap selanjutnya, ke sidang ketiga hari ini, "Kata dia. 


Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan menggelar sidang terakhir untuk sidang putusan hasil dugaan pelanggaran administratif. 


"Kita harus melakukan pleno dulu sebelum putusan akhir, nanti akan diberitahukan kembali yang jelas batas akhir sidang tanggal 27 Juni,"Ucapnya.(Rosad)

×
Berita Terbaru Update