SUBANG - aspirasijabar.net
Perjuangan Pegiat Lingkungan, Keluarga Besar Pencinta Alam menyoal Limbah PT. SIL yang di duga mencemari lingkungan Semakin serius.
Namun, setelah mengadukan limbah milik perusahaan BUMN itu ke Pemkab Subang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan(DLH KB), kali ini tak tanggung- tanggung mereka akan melayangkan Surat ke Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.
Hal tersebut, surat tertanggal 27 Mei 2019 itu, berisi desakan pada menteri LHK untuk mencabut ijin dan penghentian kegiatan PT SIL. Karena terindikasi kuat mencemari lingkungan sehingga warga di Kecamatan Jalancagak dan Kasomalang resah.
Gigin Fajar Sujalaga mengatakan, dalam surat yang dikirimkan bersama timnya itu, kalau PT. SIL tidak melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah Berbahaya Secara optimal sesuai aturan.
"Tak Hanya Surat, Kami juga mengirimkan Sample libah, Besar harapan kami agar pihak terkait dapat melakukan pengawasan yang lebih serius,"Ujar Gigin kepada wartawan, Selasa(28/05/2019).
Menurutnya pula, diharapkan dengan surat yang di kirimkan ke menterian LHK akan dapat tanggapan secepatnya."Paling tidak minggu ini kita sudah dapat jawaban, karena surat dikirimkan tim kami secara langsung tanpa lewat pos. Kami akan datang ke Jakarta,"Kata dia.
Selain surat, pihaknya juga melengkapi dengan beberapa bukti, data, kajian ilmiah, juga foto dan video kasus pencemaran limbah yang dilakukan PT. SIL di Desa Sarireja Kecamatan Jalancagak.
Seperti di beritakan Sebelumnya, PT Sinkoma Indonesia Lestari (SIL) Subang yang berada di Desa Sarireja Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, diduga membuang limbah sembarangan. Faktanya, limbah perusahaan tersebut mengalir ke saluran air yang mengalir ke daerah pemukiman warga Desa Sarireja.
Limbah yang terbilang berbahaya dan beraroma cukup bau dan menyengat itu, setiap saat turun hujan salalu di buang oleh perusahaan sehingga masuk ke saluran areal pesawahan dan kolam ikan milik warga Desa Cimanglid Kecamatan Kasomalang Subang serta beberapa wilayah lainnya.
Hal ini, akibatnya, sejumlah elemen masyarakat mengadukan hal itu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH KB) Subang. (KTM)