PURWAKARTA – Bantuan keuangan ( Bankeu) yang bersumber dari APBD II kabupaten purwakarta tahun anggaran ( TA ) 2018 yang dialokasikan untuk kegiatan peningkatan jalan lingkungan desa kertasari kecamatan Bojong bakal menuai masalah. (4/5/19)
Bantuan keuangan tersebut di duga kuat ada penyimpangan terkait proyek kegiatan yang dilaksanakan, setelah hasil pemeriksaan BPK RI yang menemukan kelebihan atas kekurangan volume pekerjaan dari Bankeu itu senilai Rp. 450 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Bankeu senilai Rp.450 juta yang dialokasikan untuk kegiatan peningkatan jalan lingkungan dan tembok penahan tanah ( TPT ) di Kp. Kertasari sampai dengan Kp. Cirateun Desa Kertasari Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, ditemukan kelebihan pembayaran volume pekerjaan pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp. 3.094.000 dan TPT sebesar Rp. 76.762.400, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 79.856.400.
Dengan begitu dugaan kuat telah terjadi penyimpangan pada proyek kegiatan tersebut bahkan penyimpangan itu terjadi sejak pekerjaan mulai kerjakan sampai dengan jadwal waktu pekerjaan selesai, dan tentunya hal ini, jelas menjadi kehawatiran yang akan berdampak pada kualitas dan kuantitas pekerjaan karena pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
Terkait dengan hal itu, Kades Kertasari Padilah pada saat dimintai keterangan mengakui akan hal itu, dengan adanya temuan BPK menyangkut pekerjaan jalan lingkungan dan TPT, bahkan dia juga mengakui kalau Bankeu itu tidak dikerjakan oleh pihak desa, tetapi oleh pemborong yang mengerjakannya dan sudah ditentukan, yaitu bernama Erna namun kata Padilah, dirinya mengaku tidak berhubungan langsung dengan pemborong yang bernama Erna, akan tetapi melalui pihak lain.
Terkait dengan temuan BPK ini, dirinya terus terang mengaku kapok, bahkan tawaran Bankeu di tahun 2019 ini, untuk sementara ditolak mengingat kata dia, status temuan BPK yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 79.856.400 itu belum jelas, kalau dirinya harus menganti uang tersebut sangat tidak mungkin karena Dapat dari mana uang sebesar itu, satu juta saja saat ini saya ngak punya, apalagi harus menggembalikan yang nilainya cukup besar, “ ujar dia, Jumat ( 4/5/2019) kepada awak media.
Makanya saya meminta kepada pihak pemborong untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar mengembalikan kelebihan pembayaran peningkatan jalan lingkungan tersebut, saya sudah meminta kepada pihak pemborong dan informasinya pemborong akan bertanggungjawab terkait dengan pengembalian kelebihan pembayaran pekerjaan jalan lingkungan sampai batas waktu yang ditentukan pada tanggal 10 Mei 2019 nanti.