Purwakarta - Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kesehatan serta peraturan bupati nomor 183 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan JAMPIS tahun 2017,Jampis merupakan Jaminan Kesehatan lain di luar jaminan kesehatan nasional (JKN) yang di selenggarakan BPJS Kesehatan.
Maksud dan tujuan jampis adalah memeberikan jaminan layanan atau tindakan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang di biayaan oleh Pemerintah daerah dan mengurangi beban masyarakat. Pengelolaan Jampis dilaksanakan olehTim pemgelola yang di bentuk oleh Dinas Kesehatan.
berdasarkan data LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan, terdapat pasien pengguna jampis yang bukan merupakan penduduk Kabupaten Purwakarta, dengan menggunakan database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) per 20 Maret 2018 diketahui terdapat 645 pasien dengan klaim Jampis sebesar Rp.716.936.100,00 yang seharusnya tidak berhak menerima layanan Jampis antara lain karena pasien bukan penduduk Kabupaten Purwakarta atau pasien sudah mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan, Guru dan PNS.
Selain itu,terdapat pasien pengguna jampis yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,dari hasil pengecekan pasien jampis dengan kepesertaan BPJS Kesehatan pada website BPJS Kesehatan diketahui terdapat pasien Jampis yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan sebanyak 1.377 pasien dengan nilai klaim sebesar 657.531.600.
Saat di konfirmasi terkai hal tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono menjelaskanSebenarnya dinas kesehatan lebih ke teknik tentang pelayanan kesehatannya ketika ada masalah dengan NIK itukan kewenangnya Disdukcapil.
"Intinya ketika ada temuan BPK kami sudah berupaya mencari data kebenarannya bahwa orang tersebut benar - benar asli orang purwakarta,"ungkapnya,Kamis (18/4/2019) diruangannya.
Rudi berdalih bhawa kendalanya para paien tersebut tidak memiliki e-KTP sehingga untuk masuk ke sistem itu sulit. Kadang - kadang tidak mempunyai KTP hanya surat keterangan dari desa.
"Yang tahu persis warganya hanya kepala desa ,"ujarnya
Dikatakan,Kami juga sudah melayang surat tanggal 26 September 2018 kepada direktur bayu asih sebagi tindak lanjut hasil temuan BPK RI.
"'Sebagai catatan RSUD Bayu Asih tidak cermat dalam pengisian NIK dan KK dan sebanyak 154 jiwa tidak atau belum dapat ditemukan dalam database SIAK,"pungkasnya.(Red)