Purwakarta - Sejumlah security yang bekerja di PT.Eins Trend dan PT.Starpia melaporkan Direktur PT. Campaka Pribumi Mandiri (CPM) ke Polres Purwakarta.
Pengaduan yang tertuang dalam surat surat laporan bernomor LP/884/X/2018/JBR/RES PWK, tertanggal 6 Oktober 2018.Terkait dugaan penggelapan uang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Saat di konfirmasi,Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, SH, S.I.K, membenarkan seraya menyebutkan, PT CPM dalam hal ini diduga tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan Karyawannya. Padahal setiap bulannya melakukan pemotongan. kepada para scurity yang di pekerjakan di PT. Eins Trend dan PT.Starpia.
"Saat ini berkasnya sudah masuk ke kajaksaan negeri Purwakarta,"ujarnya singkat,Jum'at (29/3/2019) kepada awak media.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun,sebanyak 88 orang ini setiap bulan di potong untuk pembayaran BPJS. Potongan tetap berjalan sebesar Rp.110 ribu perorang sebanyak 88 orang ketika akan berobat menggunakan BPJS kesehatan,tidak bisa digunakan,karena tidak dibayarkan iurannya. Sama halnya BPJS ketenagakerjaan saat di cek saldo kosong.
"saya pribadi bergabung di PT.CPM dari Tahun 2012 hingga 2018 belum di bayarkan sama sekali iuran BPJS itu,tpi setiap bulannya di potong," ungkap Nurhammad, di sela- sela kegiatan persidangan PT.Eins Trend dan PT.CPM,Rabu,(9/1/2019) lalu.
Kita berusaha mediasi dengan PT.CPM. karena kita awalnya bekerja sama secara baik- baik dan kita selesaikan juga secara baik- baik.
"makanya kami membuat laporkan ke pihak berwajib di bulan oktober lalu,"ucapnya.